Lagi, 75 CTKI yang akan Dipekerjakan di Malaysia Secara Ilegal Dipulangkan ke Daerah Asal
Oleh : Hadli
Rabu | 18-01-2017 | 17:38 WIB
tkiilegaldipoldakepri.jpg

Para calon TKI ilegal yang akan diberankat ke Malaysia. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 75 orang calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal dari 196 orang yang diamankan Polda Kepri, kembali dipulangkan dari Penampungan Panti Nilam Suri Batam ke daerah asal.

Pemulangan gelombang kedua ini langsung dilakukan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

"Hari ini pukul 14.00 Wib ada 75 orang yang kita pulangkan. Sebanyak 74 orang ke Surabaya dan satu tujuan ke Bandung," kata Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Kombes Pol Ahmad Ramdhan, Rabu (18/01/2017).

Baca: Polda Kepri Amankan 196 Calon TKI Ilegal

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (16/1/2017) sebanyak 37 orang dipulangkan ke daerah asal oleh Polda Kepri. "Untuk pemulangan dilakukan secara bertahap. Yang masih tersisa dipulangkan besok (Kamis)," kata dia kembali.

Sebanyak 196 orang calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal diamankan dari tiga lokasi terpisah oleh Polda Kepri pada Kamis (12/01/2017).

Untuk calon TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia tersebut sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan kembali diam akan sebanyak 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park. Polisi juga berhasil menangkap para pelaku dan telah menetapkan seratus tersangka kepada lima orang.

Calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal tersebut kebanyakan berasal dari wilayah Jawa Timur khususnya Madura, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat.

Ke lima orang tersangka tersebuy yaitu Db, HZA alis R, Hr alias H dan Sh alias S serta J. Polda Kepri juga masih membidik tersangka lain yang merekrut calon TKI tersebut.

Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, pelaku dikenakan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Dardani