PSDKP dan Imigrasi Batam Pulangkan 70 ABK Vietnan Pencuri Ikan
Oleh : Berton Siregar
Rabu | 18-01-2017 | 17:26 WIB
nelayanvietnam.jpg

Inilah 70 orang ABK asal Vietnam yang mencuri ikan di perairan Kepri. (Foto: Berton Siregar)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan pelaksana PSDKP (Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam, kembali memulangkan 70 orang ABK (anak buah kapal) warga Vietnam, yang ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Kepulauan Riau, tahun 2016 lalu.

 

Pemulangan dilakukan pada Selasa 17 Januari 2017, dengan melibatkan Imigrasi Batam, yang dinilai punya hak dan wewenang apalagi menyangkut warga negara asing. Selanjutnya, pihak Imigrasi akan menyerahkan ke 70 warga negara Vietnam ini ke Keduataan Besar Vietnam di Jakarta.

Kepala PSDKP Batam, Akhmadon mengatakan, pemulangan ke 70 abk warga negara asing ini dari Batam, menambah jumlah ABK yang ditangkap karena kasus pencurian ikan di perairan kepri menjadi 128 orang.

"Dari total 176 warga negara asing yang kita tangkap karena kasus pencurian ikan di perairan Kepulauan Riau, 128 orang kita sudah pulangkan ke negara asal mereka, kebanyakan dari Vietnam berjumlah 117 orang, sisanya dari Thailand dan Malaysia. Sementara 20 abk lainnya masih berada di Satpel PSDKP Batam, menunggu proses pemulangan berikutnya dari Imigrasi Batam, namun 12 orang nahkoda kita akan serahkan ke pihak pengadilan untuk proses hukum atas tindakan mereka melakukan pencurian ikan di perairan Kepulauan Riau " paparnya di Kantor PSDKP Jembatan 2 Barelang Batam.

Dia juga menjelaskan, selama tahun 2016 kemarin, PSDKP Batam menangani 28 kasus Illegall fishing yang melibatkan kapal kapal ikan asing, seperti Malaysia , Thailand, Vietnam. Sebagian besar kapal yang dipergunakan sebagai alat pengangkut oleh nelayan itu sudah di tenggelamkan oleh pemerintah Indonesia.

"Dengan berpedoman ke putusan pengadilan, dan sudah inkra, ataupun penetapan pengadilan, sudah pemerintah tenggelamkan, sebagian lagi masih menunggu proses pengadilan, " ujarnya.

Ditanya tentang masih maraknya kegiatan pencurian ikan oleh kapal kapal ikan asing diseluruh wilayah perairan Indonesia, termasuk perairan Kepulauan Riau, Akhmadon mengatakan, sesuai dengan pesan ibu Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melalui satgas 115 yang dikomandoi Susi, pihaknya akan terus pokus ke pemberantasan kejahatan perikanan transnaional terorganisir

"Saya akan melanjutkan upaya pemberantasan Transnational Organized Fisher Crime dengan mendorong komunitas Internasional untuk mengakui istilah untuk melalui keterlibatan satgas 115 dalam berbagai forum Internasional," ujar Akhmadon mengutip penyataan Menteri Susi.

Editor: Dardani