Tersangka Kasus 196 Calon TKI Ilegal Bertambah
Oleh : Hadli
Rabu | 18-01-2017 | 09:02 WIB
Ekspos-TKI.gif

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menggelar ekspos TKI didampingi Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho beserta Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Jumat (13/01/2017. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil penyidikan kasus pengiriman 196 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dipekerjakan ke Malaysia melalui pulau Batam secara ilegal, kembali menetapkan satu orang tersangka.

"Tersangka baru berinisial J. Dia berperan sebagai pengurus di penampungan TKI di Ruko Valley Park Batam Centre," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Selasa (17/1/2017).

Jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang. Sebelumnya penyidik Polda Kepri menetapkan tersangka k pada Db, Hza alis R, Hr alias H dan SH alias S. "Kelima tersangka ditahan semua," ujar Eko kembali.

Eko mengatakan, masih ada pelaku lain. Namun lokasi pelaku berada di Jawa Timur (Jatim). Untuk itu, tambah Eko pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jatim guna menangkap Y asal Surabaya dan A asal Madura.

"Berdasarkan pemeriksaan kepada korban dan tersangka, kami mendapati nama lain yang berperan sebagai perekrut. Untuk iti kami akan segera berkordinasi," tuturnya.

Sebelumnya, para calon TKI ini mengaku kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, ditipu oleh para perekrut dari kampung halamannya masing-masing.

"Kami ditipu pak. Kami cuma ingin bekerja di Malaysia. Mau pulang ajalah pak," kata seorang calon TKI dengan logat Madura saat ditinjau Kapolda langsung.

Editor: Dardani