Proses Hukum di PTUN Tak Hentikan Penggusuran di Tanjunguma
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 17-01-2017 | 15:14 WIB
gusur-lahan-tanjunguma1.jpg

Penggusuran bangunan diatas lahan yang akan dibangun gardu dan rusunawa di Tanjunguma sempat mendapat perlawanan dari warga. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Tim Terpadu, Syuzairi, mengatakan, penggusuran yang dilakukan di Bukit Timur Kampun Agas, Tanjunguma seluas 3 hektar diperuntukkan untuk pembangunan gardu PLN.

"Lahannya ada 7,5 hektar. Namun untuk kali ini dikerjakan 3 hektar saja. Gunanya juga untuk masyarakat banyak, yakni pembangungan gardu PLN," ungkapnya, dilokasi penggusuran, Selasa (17/1/2017).

Meskipun ada proses yang diajukan masyarakat ke PTUN, menurut Syuzairi, itu prosedur yang lain. Namun progres pemerintah harus jalan.

"Persilahkan siapa yang menang atau kalah di PTUN itu persoalan lain. Yang jelas warga tidak tinggal ditempat yang bukan haknya," tegasnya.

Selain itu, penggusuran yang dilakukan ini bukannya tidak ada solusi. Dari SOP yang dikeluarkan, idealnya penggusuran dilakukan sebulan yang lalu. Namun pihaknya meminta waktu pada perusahaan agar warga membongkar sendiri bangunannya.

Bahkan, untuk warga juga diberikan ganti rugi, berupa kavling seluas 60 meter persegi di kawasan Nongsa, dan ditambah dengan biaya bongkar. Jika masyarakat tidak mau kavling, juga disediakan uang sagu hati.

Selain untuk gardu PLN, lahan ini juga akan dibangun rusunawa dan rusunawi. Pasalnya, suka atau tidak, tahun 2020 Batam harus menjadi kota tanpa kumuh, tidak ada lagi ruli maupun PKL.

"Karena itu, jika ada konpensasi yang diberikan perusahaan, seharusnya langsung ambil. Tujuannya juga agar masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk tempat tinggalnya sendiri," lanjut Syuzairi.

Ditambahkan, untuk lahan yang sisanya, akan kembali dilakukan koordinasi dan hearing bersama masyarakat serta Komisi I DPRD Kota Batam. "Sehsrusnya warga mendukung program pemerintah ini. Batam harus memiliki gardu PLN sendiri, karena kita membutuhkannya," pungkas Syuzairi.

Editor: Yudha