Penyidik Tunggu Keterangan 1 Lagi Saksi Ahli

Soal Meme Bom Termos, Status Makruf Ditentukan Setelah Gelar Perkara
Oleh : Hadli
Sabtu | 14-01-2017 | 17:26 WIB
rilis-maruf1.jpg

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat menyampaikan rilis dalam kasus UU ITE yang disangkakan pada Ketua Kadin Kepri MM (kemeja putih lengan panjang) (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri telah memeriksa satu dari dua saksi ahli terkait kasus meme bom termos yang dinilai melecehkan Densus 88 atas postingan Ketua Kadin Kepri Ahmad Maaruf.

"Kasusnya lanjut. Baru satu ahli yang sudah kami ambil keterangannya, tinggal satu saksi ahli lagi," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto, Sabtu (14/01/2017).

Dalam kasus ini, katanya, dibutuhkan dua keterangan saksi ahli. Salah satunya adalah ahli bahasa. Sedangkan untuk keterangan saksi lainnya sudah diambil, termasuk pelaku posting.

"Setelah saksi ahli ini selesai diambil keterangannya, secepatnya kami akan gelar perkara menentukan status yang bersangkutan. Apakah ada unsur pelanggaran atau tidak, kita lihat nanti hasilnya," terang Budi.

Pada Selasa, 13 Desember 2016 lalu, Ketua Kadin Kepri Ahmad Maaruf memposting foto seorang pria telanjang dada yang menyandarkan sebuah termos di bahunya. Foto tersebut juga dibumbui tulisan yang menyinggung Polri, khususnya Densus 88.

Baca: Hina Polri, Ketua Kadin Kepri Dijerat Pasal UU ITE dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Tulisan dalam postingan di salah satu grup WhatsApp yang beranggotakan perwira Polri, termasuk Kapolda Kepri, Perwira TNI, Pejabat, aktifis serta wartawan, berbunyi: "kalau pengalihan isu pakai bom panci masih gagal coba alihkan isu dengan bom termos".

Dalam kasus meme bom termos ini, polisi akan menjerat pelaku dengan UU ITE Pasal 45 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

"Yang bersangkutan dijerat pasal 27, pasal 45 dan pasal 207, dengan ancaman enam tahun penjara," ucap Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian dalam eksposnya.

Kapolda sangat menyayangkan sikap pelaku yang tidak mencerminkan sebagai salah satu tokoh masyarakat di Batam. Namun secara pribadi, ia telah memaafkan kehilafan Maaruf.

"Tapi tidak untuk Polri. Banyak pihak yang terluka hatinya, karena sangat tidak menghargai kinerja dan jerih payah pihak kepolisian dalam mengamankan NKRI," jelas mantan Wakakorlantas Polri tersebut.

Editor: Udin