Konsumen dan 7 Forwarder sudah Diklarifikasi

Dugaan Kartel Angkutan Peti Kemas, KPPU Segera Klarifikasi 7 Perusahaan Asing
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 11-01-2017 | 14:02 WIB
ketua_KPPU_kepri_lukman_sungkar.jpg

Kepala KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelidikan dugaan kartel angkutan peti kemas lintas negara, yang ditangani KPPU Batam, hingga saat ini masih berjalan. Kendati belum rampung, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan KPPU telah mencapi 50 persen.

Kepala KPPU Batam, Lukman Sungkar, mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap konsumen dan tujuh forwarder atau agen angkutan peti kemas di Batam. Upaya klarifikasi itu berjalan lancar, hanya saja masih ada satu forwarder yang belum memenuhi panggilan KPPU Batam.

"Forwarder ada delapan perusahaan, tujuh sudah memberikan klarifikasi, tinggal satu lagi yang belum," ujar Lukman, lewat sambungan telepon kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/1/2017) siang, tanpa merinci kedelapan perusahaan dimaksud.

Selain mengklarifikasi pihak konsumen dan forwarder, KPPU Batam juga akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan pelayaran angkutan peti kemas Batam-Singapura dan Singapura-Batam. Upaya klarifikasi itu akan dilakukan KPPU Batam minggu depan, setelah melayangkan surat pemanggilan.

Perusahaan pelayaran angkutan peti kemas itu, sambung Lukman, merupakan perusahaan asing yang berdomisili di Singapura. Mereka terdiri dari tujuh perusahaan yang berperan menentukan harga angkutan peti kemas.

"Tujuh perusahaan itu yang menentukan harga angkutan peti kemas. Kita akan panggil mereka untuk klarifikasi. Surat pemanggilan akan dilayangkan minggu depan," jelasnya.

Sebelumnya, kata Lukman, KPPU KPD Batam sudah berkoordinasi dengan KPPU Singapura. Sejauh ini, kata dia, respon dari KPPU Singapura sangat baik dan diharapkan dapat membantu upaya penyelidikan terkait kartel angkutan peti kemas itu.

"Kami akan sangat hati-hati dan tidak mau terburu-buru. Sampai ditemukan bukti yang cukup adanya pelanggaran dalam dugaan kartel ini," tegasnya.

Dugaan kartel angkutan peti kemas Batam-Singapura mulai diselidiki KPPU KPD Batam setelah melihat adanya kejanggalan soal ongkos yang kemahalan. Penentuan biaya angkutan itu, diduga menjadi permainan 9 pelaku usaha angkutan peti kemas.

Misalnya saja, peti kemas ukuran 20 feet dari Batam-Singapura, dipatok dengan biaya seharga 555 USD. Sementara biaya peti kemas yang ukurannya sama dari Jakarta-Singapura sebesar 228 USD. Padahal, jarak Jakarta-Singapura lebih jauh dibanding Batam-Singapura.

Editor: Udin