Polair Tangkap 95 Batang Kayu Tanpa Dokumen
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 10-01-2017 | 17:38 WIB
kayu-gelondongan-2.gif

Barang bukti kayu bulat campuran tangkapn Ditpolair Polda Kepri, sebanyak 95 batang dititipkan ke Polresta Bintan (Foto: Irwan HIrzal).

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan kayu bulat campuran sebanyak 95 batang di sekitar perairan Pulau Gin Besar, Kijang, pada titik koordinat 00º-48-248”N 104º-42-256”E.

Dirpolair, Kombes Teddy Johan melalui Kasdudit Penindakan dan Hukum (Gakum) Polair Polda Kepri AKBP Nur Santiko mengatakan penangkapan tersebut dilakukan satu minggu yang lalu. Tiga kapal berhasil diamankan saat tengah membawa 95 batang kayu dengan cara ditarik.

Dikatakan, pada Kamis 5 Januari 2017 sekira pukul 15.35 wib, Kapal Patroli Polisi XXXI-1002 Ditpolair Polda Kepri, melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan Pulau Gin Besar-Kijang, dan telah memberhentikan, memeriksa dan menangkap 3 (tiga) orang nahkoda kapal.

"Tiga kapal tersebut speed tanpa nama. Pelaku membawa 95 batang kayu campuran dengan cara ditarik. Ketiganya tidak bisa menunjukan dokumen barang yang dibawa," ujar Nur Santiko Selasa (10/01/2017) pukul 15.30 Wib.

Tiga nakhoda kapal tanpa nama itu masing-masing berinisial TB, FA, dan JM. Ketiganya langsung digiring ke Markas Polair Polda Kepri Sekupang, sementara barang bukti dititipkan ke Polresta Bintan.

"Usai penangkapan, nakhoda langsung digiring ke markas Dirpolair Sekupang untuk menjalankan pemeriksaan. Sementara barang dititipkan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, ketiga Nakhoda kapal tanpa nama itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran terbukti melanggar tindak pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang kehutanan. Adapunb barang bukti yang berhasil diamankan, 3 unit kapal tanpa nama, dan 95 batang kayu bulat berbagai jenis," pungkasnya.

Editor: Udin