WNA Bekas Napi Mudah Masuk ke Batam, Lik Hai Pertanyakan Pengawasan Imigrasi
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 10-01-2017 | 16:52 WIB
Lik-Khai2.jpg

Anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Hai. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Hai, menilai fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam tidak maksimal.

Tertangkapnya seorang pria warga negara asing (WNA) asal Singapura yang pernah terpidana, Khoo Wei Chyi alias Jef (43), di kos-kosan wilayah Nagoya, menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pihak Imigrasi Batam.

Lik Hai sendiri mempertanyakan, bagaimana warga asing yang pernah tersandung kasus pidana tersebut masuk ke Batam.

"Yang bersangkutan itu pernah divonis penjara di Batam. Meski kejadian itu tahun 2015, tapi kenapa begitu mudah warga Singapura masuk ke Indonesia? Lalu, dari mana pria ini masuk, apakah jalur resmi atau jalur tikus?" ujar Lik Hai, Selasa (10/1/2017).

Kalaupun dari jalur resmi, lanjutnya, seharusnya petugas yang memberikan cop paspor harus ditindak. Sebab, ia dengan mudahnya mengizinkan orang yang sudah berkasus masuk. "Ini sangat disayangkan," sesalnya.

Menurutnya, selama ini warga Indonesia yang masuk ke Singapura dipersulit. Bahkan pejabat Indonesia saja juga harus diperiksa.

"Nah ini malah mantan narapidana lagi, dengan mudahnya masuk. Ditangkapnya juga saat pria ini sedang enak duduk-duduk di cafe. Sudah berapa lama dia disini? Kemana saja pengawasan yang dilakukan Imigrasi?" tegasnya.

Lik Hai sebelumnya juga mengomentari terkait penangkapan PSK asing yang terindikasi hanya mencari sensasi. Sebab, Imigrasi hanya berkilah menangani warga asing, dan bukan cukong yang mengkoordinir ditumpas.

"Kalau Imigrasi tidak mampu menangkap atau mengatakan hal itu bukan wewenangnya, seharusnya minta bantuan pada aparat yang berwenang," ungkap Lik Hai. (*)

Editor: Udin