437 WNA Ditolak Masuk ke Batam

Imigrasi Batam Tolak 418 Permohonan Pembuatan Paspor di 2016
Oleh : Romi Chandra
Senin | 09-01-2017 | 10:38 WIB
imigrasi-tangkap-psk1.jpg

Imigrasi Batam Tolak 418 Permohonan Pembuatan Paspor di 2016. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 418 orang ditolak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dalam permohonan pembuatan paspor selama tahun 2016. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya warga Indonesia yang berniat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

 

Selain itu, upaya tersebut juga dilakukan untuk mencegah masyarakat berniat pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS sebagai teroris.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, mengatakan, penolakan tersebut terbagi dari penolakan sistem dan hasil wawancara.

"Ada sebanyak 118 pemohon yang ditolak langsung oleh sistem. Serta, 300 pemohon ditolak dari hasil wawancara. Penolakan tersebut bisa karena data mereka sudah ada dan telah memiliki paspor atau berbelit-belit menjawab pertanyaan saat wawancara," jelasnya.

Dari jumlah tersebut tambahnya, pihaknya juga menangguhkan pembuatan paspor mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, sehingga pemohon tidak biss membuat paspor.

"Ada 39 orang yang ditangguhkan pembuatan paspornya. Penyebabnya, mereka memberikan keterangan tidak benar dan saat diperiksa sistem, sudah memiliki paspor dengan masanya belum habis," tambah Teguh.

Dilanjutkan, pihaknya juga telah menolak 473 warga asing yang hendak masuk ke Indonesia melalui Batam. "Kebanyakan yang ditolak itu warga asing dari Tiongkok dan India," lanjut Teguh.

Editor: Yudha