Warga Singapura Tangkapan Imigrasi Batam Pernah Tersandung Pidana
Oleh : Romi Candra
Senin | 09-01-2017 | 08:12 WIB
imigrasi-tangkap-psk1.jpg

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno (tengah) bersama staf menunjukkan paspor para PSK asing dan seorang warga negara Singapura. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam bersama dengan penangkapan 10 orang PSK (Pekerja Seks Komersial) di Batam, bernama Khoo Wei Chyi alias Jef (43).

 

Meskipun sudah diamankan, namun diduga Imigrasi sendiri kecolongan dalam bentuk pengawasan. Sehingga, pelaku kriminal bisa masuk kembali ke Indonesia. Bahkan ia juga tidak bisa menunjukkan identitasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan dari sumber terpercaya, pria tersebut pernah tersandung kasus pidana, dan divonis penjara selama tiga bulan pada pertengahan 2015 lalu.

Menurut sumber, ia ditangkap saat penggerebekan salah satu gelanggang permainan elektronik (Gelper) bernama Angel Game di dalam Harbourbay Mall oleh Polresta Barelang.

Baca: Pembuka Awal Tahun, Imigrasi Batam Tangkap 10 PSK Asing

Dalam aturannya, setiap warga asing yang tersandung pidana harus di deportasi setelah menjalani hukuman di Indonesia. Namun pewarta sendiri belum mendapat keterangan apakah ia telah dideportasi begitu selesai menjalani hukuman.

Selain itu, menurut sumber tersebut, saat Jef diamankan di sebuah cafe kawasan Nagoya City Walk, ia tidak tidak ditanya soal kelengkapan dokumen seperti paspor. Namun langsung dibawa, seakan pihak Imigrasi.

"Dia (Jef), langsung dibawa tanpa ditanya dulu kelengkapan dokumennya. Jef dulu pernah ditahan karena kasus judi. Ia ditangkap oleh Polresta Barelang," ungkap sumber, Sabtu (7/1/2017).

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, saat ekspose beberapa waktu lalu menyebutkan, yang bersangkutan diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen untuk berada di Indonesia.

"Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan paspornya. Kemungkinan besar ia melampaui masa ijin tinggal," ungkap Teguh.

Selain itu, Teguh juga belum mau menjelaskan apakah Jef sudah pernah tersandung kasus. "Kita masih mendalami apakah yang bersangkutan pernah bermasalah atau tidak. Tapi dilihat dari orangnya, kemungkinan kriminal," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengamankan 10 wanita warga negara asing (WNA) asal Toongok dan Vietnam, yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK), Rabu (4/1/2017).

Selain itu, seorang pria WNA asal Singapura juga diamankan, karena tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor dan lainnya saat dimintai petugas.

Editor: Dardani