Polda Kepri Gesa Kasus Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar di BPN Batam
Oleh : Hadli
Sabtu | 07-01-2017 | 15:26 WIB
58korupsi-ilustrasi.jpg

Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menggesa berkas dugaan korupsi Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

 

"Masih tahap pertama. Kemarin sudah kita kirim berkasnya dan telah dikembalikan oleh JPU untuk dilengkapi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (7/01/2017).

Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Ia dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (2/11/2016). "Berkasnya sedang kita lengkapi untuk dikirim kembali," kata mantan Kapolres Lahat, Sumsel tersebut.

Terkiat kemana saja aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar tersebut mengalir dari Bambang, Budi mengaku masih dilakukan pengembangan.

Diyakini nya setelah berkas tersangka Bambang dinyatakan lengkap oleh JPU, pihaknya akan menyeret tersangka lain yang turut menikmati uang negara melalui BPHTB dari nilai NJOP senilai Rp31 miliar atas lahan seluas 12,5 hektar di Batam.

"Tunggu pengambangannya, fokus dulu satu persatu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menimbulkan kerugian negara di BPN bermula dari lelang yang diselenggarakan PN Batam atas lahan seluas 12,5 hektar yang berada di samping Perumahan Marcelia Batam Center, yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya.

"Lelang lahan seluas 12,5 hektar yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya berawal dari protes gugat di PN Batam. Setelah selesai kasus gugatan tersebut, PN Batam melakukan pelelangan," ujarnya.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan seluas 12,5 hektar tersebut, lanjut Budi, senilai Rp31 miliar. Dari nilai NJOP tersebut perusahaan telah membayar Biaya Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar. "Namun uang Rp1,5 miliar tersebut tidak disetorkan tersangka ke kas negara," terangnya.

Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPN berbeda dengan kasus korupsi lainnya. Di mana kasus korupsi yang terungkap selama ini uang di kas negara yang dikeluarkan.

"Dalam kasus ini seharusnya ada uang yang masuk ke kas negara tetapi tidak disetorkan," katanya.

Editor: Dardani