Penanganan Kasus HP Xiaomi Ilegal Terhambat Saksi Ahli
Oleh : Hadly
Kamis | 05-01-2017 | 11:50 WIB
Direskrimsus3.jpg

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus 398 unit handphone Xiaomi asal Hongkong, pasca penggerebekan di Kantor PT TJ Komplek, Srijaya Abadi Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jumat (2/12/2016) lalu.

"Belum (penetapan tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Kamis (5/1/2017).

Terpisah, Kasubdit Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung, mengatakan, lambatnya proses kasus handpone Xiaomi asal Hongkong tersebut, karena harus menunggu jadwal saksi ahli dari Kementerian Komonikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI.

"Saksi ahli dari Jakarta, Kemkominfo, minta undur terus karena sibuk melayani se Indonesia," kata mantan Kasat Reskrim Polres Samarinda ini kepada BATAMTODAY.COM.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggerebekan dan penggeledahan handpone diduga ilegal di kantor PT TJ, Komplek Srijaya Abadi, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, pada Jumat (2/12/2016) sekitar pukul 14.30 Wib.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, penyelidikan terkait dugaan memperdagangkan, mamasukkan perangkat telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuaiu dengan persyaratan teknis.

"Pemilik dari 398 unit perangkat telekomunikasi tersebut adalah PT TJ dengan identitas pemilik inisial HR, selaku direktur perusahaan," terangnya.

Budi menenangkan, telah dilakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan didapati bahwa ratusan handpone Xiaomi tersebut berasal dari China (Hongkong). Awalnya, kata Budi, saksi (HR) langsung berangkat ke China yang selanjutnya komunikasi pemesanan melalui telepon.

"Modus operandi yaitu barang berupa perangkat telekomunikasi yang berasal dari China (Hongkong) dikirim ke Batam, Indonesia melalui Singapura," terangnya.

Perangkat telekomunikasi merk Xiaomi yang ditemukan memuat keterangan merk hanpdone dengan menggunakan tulisan China dan manual book dengan tulisan China.

Budi menambahkan, pasal yang dilanggar sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan Teknis," paparnya.

Sementara itu, AKBP Feby Depot Perlindungan Hutagalung mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan dan koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan dan Telekomunikasi.

Editor: Yudha