Utang Tak Dibayar Lima Tahun, Pria Ini Aniaya Korban
Oleh : Romi Candra
Selasa | 03-01-2017 | 15:50 WIB
penganiayapenunggakutang.jpg

Inilah Ardison yang menganiaya orang yang menunggak hutang lima tahun. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria, Ardison (35), harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Batuampar. Meski sudah berusaha kabur dan hidup aman, namun ia justru kembali ke Batam untuk mengantarkan diri agar dibekuk, Sabtu (31/12/2016).

 

Pasalnya, pada bulan Juli 2016 lalu, tepat sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri, ia telah menikam seseorang bernama Ari Mubarock. Hal itu ia lakukan dikarenakan korban tidak kunjung membayar utang yang sudah lima tahun lalu.

"Dia pernah punya utang sama saya Rp 5 juta, lima tahun lalu. Saya mencari-cari tapi tidak jumpa. Nah pas pula waktu itu kebetulan lewat di depan watung samping Hotel Sigapura Jodoh, saya melihatnya," ungkap Ardison, Selasa (3/1/2016).

Dilanjutkan, saat ia menghampiri korban, ia meminta agar korban mengembalikan uang yang dipinjamnya. Bukan dikembalikan, justru korban mengaku tidak mengenal pelaku.

"Saya datang baik-baik dan mengingatkan ia tentang utang lima tahun lalu. Tapi dia malah pura-pura tidak kenal saya. Saya minta batuan dia agar bayar utang itu, karena juga akan lebaran. Banyak yang harus dipersiapkan," terangnya.

Dikarenakan korban yang tetap beraikukuh tidak mengenalinya, emosi mulai memuncak sehingga perkelahian tidak dapat dielakkan. "Kebetulan penjual sate lewat dan saya ambil pisaunya. Kemudian menusuk tubuhnua. Kejadiannya subuh. Kemudian saya dilerai orang sekitar. Besoknya saya kabur pulang kampung Sumatera Barat," tambah Ardison.

Namun ia mengira kasusnya sudah selesai dan kembali ke Batam. Hal itu juga didasari rindu terhadap istri dan anak yang masih menetap di Batam. "Istri dan anak disini, makanya kembali. Ternyata kasusnya belum selesai dan saya ditangkap," sesalnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani, mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan Simpang Lima Newton, Lubukbaja, Sabtu (31/12/2016) malam.

"Begitu anggota mengecek ke lokasi, ternyata benar ada pelaku dan langsung kita amankan. Kejadiannya Juli lalu dan ditangkap pas menjelang malam pergantian tahun," papar Kahardani.

Dilanjutkan, untuk laporan awal yang ia dapat dari korban dan keterangan saksi, kejadian itu dikarenakan pelaku marah dan menuduh korban sebagai kibus yang menbuat rekannya ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang.

"Laporan yang kita terima demikian. Pelaku telah menyiapkan pisau dan menyerang korban. Korban sempat melawan namun tetap terkena tikam di paha dan telapak kaki hingga terpaksa harus dirawat. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP twntang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kahardani.

Editor: Dardani