Kaleidoskop 2016, BNN Kepri Penjarakan 80 WNI dan WNA
Oleh : Hadli
Selasa | 27-12-2016 | 14:26 WIB
bawa-narkoba.gif

Ilustrasi penangkapan (Sumber foto: madiunpos.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang periode 2016, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil memenjarakan sindikat Narkotika Internasional sebanyak 80 orang.

"Sampai dengan akhir tahun ini, 80 tersangka yang diamankan berasal dari 61 LKN (Laporan Kasus Narkotika) yang sudah kami tangani," kata Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, Selasa (27/12/2016).

Kasus narkotika yang ditangani di antaranya, sabu dan ekstasi asal Malaysia yang dibawa WNI, maupuan diseludupkan langsung WNA asal negara tersebut. Selain itu juga ditanggani kasus narkotika golongan I lainnya jenis ganja.

"Rata-rata barang bukti narkoba yang diamankan di Kepri berasal dari Malaysia. Baik masuk melalui pelabuhan resmi maupun tidak resmi," terang Bubung.

Bubung menjelaskan, kasus yang menonjol murni penindakan BNN Kepri adalah pengungkapan barang bukti sekitar lima kilogram di Belakang Padang dan jaringan internasional dengan barang bukti sekitar empat kilogram sabu yang pengungkapan awal dilakukan di Sekupang, Batam.

Selain itu, tiga kurir narkoba jaringan internasional berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di bengkel Taya Ban, Jalan Brigjen Katamso Km V Tanjungpinang pada Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca: Tiga Kurir Narkoba Diringkus BNN, 80 Kg Sabu dan 120 Ribu Ekstasi Diamankan

Barang bukti narkotika yang diseludupkan Ed, Id dan Sn, di antaranya jenis sabu 71 paket yang diperkirakan 80 kiligram berat kotor, dan 24 kiligram narkoba jenis ekstasi atau kurang lebih 120 ribu butir yang diseludupakan di dalam ban mobil.

"Kepri ini sebagai daerah transit. Rata-rata sabu dari Malaysia yang masuk ke Kepri khususnya Batam dikirim lagi ke sejumlah daerah seperti Surabaya, Jakarta, Bali, Makassar dan kota lainnya," kata Bubung.

Bubung mengatakan, dalam sejumlah kasus, BNN Kepri juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba tersebut.

"Dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka, kami berhasil menyita aset mewah yakni tiga unit mobil, tiga unit motor mewah dan satu motor milik pelaku," jelasnya.

Menurut Bubung, aspek geografis Kepri memiliki kerentanan, karena wilayahnya yang terdiri dari pulau-pulau dan berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. Namun secara tidak langsung, tambahnya, Kepri berhasil menjalankan UU Narkotika secara efektif.
 
"Untuk yang masuk melalui pelabuhan resmi seperti Pelabuhan Internasional Batam Centre jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan jalur tidak resmi yang jumlah narkoba yang diseludupkan relatif besar," paparnya.

Editor: Udin