Komisi II DPR RI Dorong Pembagian Wewenang Pemko dan BP Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 20-12-2016 | 09:26 WIB
rapatkomisiiidigrahakepri.jpg

Komisi II DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat membahas dualisme Pemko dan BP Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi II DPR RI bersama rombongan Seskab (Sekretaris Kabinet) dan Kemendagri berkunjung ke Batam, Senin (19/12/2016). Mereka, menyorot persoalan dualiasme kewenangan Pemko dan BP Batam yang tak kunjung selesai.

 

Dalam kunjungan itu, mereka menggelar rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam bersama dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, DPRD Kepri dan DPRD Batam memaparkan kondisi terkini Batam kepada Komisi II DPR RI. Para pemangku kepentingan di Kepri dan Batam itu meminta Komisi II untuk membantu menyelesaikan timpang tindih kewenangan yang terjadi di Batam.

Menurut Gubernur Kepri, pemerintah pusat harus membuat aturan yang dapat membagi kewenangan antara Pemko dan BP Batam. Pembagiannya juga harus jelas, BP Batam mengus industri, pelabuhan dan bandara, sedangkan Pemko mengurusi perkotaan dan pemukinaman.

"Kami berharap Komisi II bisa mendorong pemerintah pusat untuk segera membuat kebijakan yang bisa menyelesaikan persoalan tumpah tindih kewenangan di Batam, ini. Kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat," ungkap Nurdin, dalam rapat tersebut.

Taba Iskandar, anggota DPRD Kepri mengatakan tumpang tindih kewenangan di Batam terjadi karena regulasi yang carut marut. Pemko Batam bekerja sesuau UU Otonomi Daerah sedangkan BP Batam sesuai dengan Keppres.

"Kita harus sepakat dulu, Batam ini mau dijadikan apa, baru kita minta ke pemerintah pusat. Kalau masalah regulasi semua dah carut marut," katanya.

Sementara, Ketua DPRD Batam Nuryanto, mengatakan sepanjang dualisme kewenangan masih ada, Batam tidak akan pernah berubah. Imbasnya, perekonomian merosot dan masyarakat makin menderita.

"Batam akan seperti ini terus, kalau kewenangan Pemko dan BP Batam tak segera dibagi," ujarnya.

Sementara itu, Waki Wali Kota Batam mengatakan Kota Batam sudah seharusnya dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sesuai dengan amanah Presiden Indonesia. Sebab, dengan terbentuknya KEK Batam, tumpang tindih kewenangan antar Pemko dan BP Batam bisa selesai.

"Sudah banyak sekali rapat-rapat membahas persoalan di Batam, tapi tak juga ada penyelesaian. Kami berharap kewenangan Pemko dan BP Batam didudukkan dalam pembentukan KEK," kata Amsakar.

Selain membahas tumpang tindih kewenangan di Batam, Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Lukman Edy, juga menyorot soal kekosongan pejabat Wakil Gubernur Kepri. Mereka, meminta Gubernur Kepri dan DPRD Kepri segera memprosesnya agar pemerintahan bisa berjalan dengan efektif.

Dari hasil rapat tersebut, Komisi II, akhirnya mendapat kesimpulan yang nantinya bakal ditindak lanjuti dalam rapa bersama mitra kerjanya di Jakarta.

Kesimpulan rapat Komisi II bersam Seskab, Kemendagri dan unsur pemerintah Kepri serta Batam, sebagai berikut :

1. Berkenaan dengan pengisian jabatan Wakil Gubernur Kepri, Komisi II DPR RI meminta kepada Gubernur Kepri dan DPRD Kepri segera memproses pengisian jabatan tersebut, mengingat efektifitas jalannya pemerintahan di Kepri dan pelaksanaan UU 23/2014.

2. Berkenaan dengan persoalan Batam, Komisi II DPR RI mendorong segera menyesuasikan PP tentang pembentukan KEK Batam dan mengharapkan PP tersebut bisa menyelesaukan semua persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini ada. Komisi II DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap perkembangan penyelesaian PP tentang pembentukan KEK Batam baik secara teknis maupun secara substansi.

3. Komisi II DPR RI dapat nemahami penjelasna DPRD Kepri dan DPRD Batam yang menginginkan penyelesaian persoalan kelembagaan dan tumpang tindih kewenangan di Batam melalui pendekatan pelaksanaan Otonomi Daerah asimetris.

"Hasil rapat ini akan kami tindak lanjuti melalui raker. Kami akan melakukan pengawasan," kata Lukman Edy, menutup rapat.

Editor: Dardani