Menistakan Timnas Dikaitkan dengan Agama, SA Ditangkap Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Minggu | 18-12-2016 | 15:00 WIB
Kombes-Helmy-Santika.jpg

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial SA, terpaksa diamankan Satreskrim Polresta Barelang. Bahkan, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka melanggar UU ITE dengan tuduhan penistaan agama.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, SA diamankan dikarenakan status yang ia posting dalam sebuah group Facebook bernama Wajah Batam.

Dalam postingan tersebut, ia mengungkapkan kekecewan terhadap kalahnya Timnas Indonesia dalam final Piala AFF melawan Thailand yang dikaitkan dengan agama.

"Dalam group tersebut juga dihuni ribuan akun milik masyarakat Batam, dan perkatannya membuat umat muslim tersinggung," ungkap Helmy, Minggu (18/12/2016).

Masyarakat yang membaca postingan itu langsung beraksi dengan mengomentarinya menggunakan bahasa menandakan kemarahan. Sehingga, petugas cepat mengambil inisiatif untuk mengamankannya.

"Ia dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolresta Barelang. Masyarakat juga sudah ada yang datang untuk membuat laporan terkait kasus ini, dan pelaku sudah menjadi tersangka," tambah Helmy.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, postingan tersebut ia buat karena tim yang ia dukung kalah. "Postingan itu ia ungkapkan karena kecewa. Ia juga mengaku khilaf dan itu spontanitas. Pelaku juga sudah mengakuo kesalahannya dan memohon maaf," lanjut Helmy.

Untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak berlanjut panjang, hari ini ia akan bertemu dengan para pemuka agama, tokoh masyarakat, adat dan FKUB.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat lainnya agar hal ini menjadi pelajaran jika emosi jangan salah-salah memposting sesuatu. Pasalnya, UU ITE sudah diterapkan dan hukumanya cukup berat.

"Lebih baik meresapi terlebih dahulu, sehingga tidak menjadi provokator yang akan merusak kerukunan hidup beragama," imbaunya.

Pelaku sendiri saat ini masih dalam proses pemeriksaan polisi. Ia dijerat pasal 28 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia terancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

Editor: Surya