Jaksa Selidiki Penjualan Seragam Pelajar SMP di Batam
Oleh : Gokli
Jum'at | 16-12-2016 | 09:53 WIB
kajari-batam1.jpg

Kajari Batam Mohammad Mikroj menempelkan sticker anti korupsi di kendaraan umum. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan penyalahgunaan wewenang menjurus ke pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Rustam Efendi, selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Batam, bersama Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Wilayah I-III, tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Penyelidikan itu dilakukan Seksi Itelijen, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Batam, sekitar bulan Agustus 2016 lalu. Laporan itu dibuat salah satu LBH di Batam, yang bertindak atas pemberi kuasa Anwar Aritonang dan Yahyah Denny Mamusung tertanggal 24 Agustus 2016.

Pemberi kuasa menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadisdik Batam melalui Rustam Efendi dan Ketua MKKS wilayah I - III. Penyalahgunaan wewenang itu, berupa pungli hasil penjualan seragam siswa SMP tahun ajaran 2016/2017 sebanyak Rp6.682.800.000, karena harga pasar dengan harga yang ditetapkan pihak sekolah untuk seragam putih biru dan pramuka terdapat selisih sekitar Rp200 ribu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Sukriyadi, mengatakan, pihaknya tengah mengumpulan data-data dan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait. Sejauh ini, kata dia, upaya penyelidikan yang mereka lakukan berjalan lancar.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan klarifikasi ke pihak pelapor dan terlapor. Di samping itu, kami juga sedang mengumpulkan data-data pendukung," jelas Kiki, sapaan akrab Sukriyadi, belum lama ini.

Hasil klarifikasi dan data yang berhasil dikumpulkan, kata Kiki, akan dianalisa dan dilaporkan ke pimpinan. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk diselidiki lebih mendalam.

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Mohammad Mikroj, membenarkan laporan yang dibuat salah satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Batam. Menurutnya, laporan itu tengah didalami jaksa bidang intelijen untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Laporan itu sudah lama. Saya sudah disposisikan ke bagian intel," kata Moh. Mikroj, Kamis (24/11/2016) sore di Kantor Kejari Batam.

Jaksa bidang intelijen Kejari Batam, kata Mikroj, saat ini sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket). Jika ditemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum, jaksa pidana khusus (pidsus) akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kita tunggu hasil pulbaket dari intelijen," ujarnya.

Editor: Yudha