Polisi "Bodong" Ini Dituntut 30 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 15-12-2016 | 16:14 WIB
polisibodong.jpg

Saat terdakwa Nur Aldiansyah menyampaikan pembelaan setelah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Gokli Nainggolan)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Nur Aldiansyah bin Toni Hermawan, polisi "bodong" alias palsu yang sempat meresahkan masyarakat Batam itu, akhirnya dituntut hukuman 30 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/12/2016) sore.

 

Menurut penuntut umum Ritawati Sembiring, terdakwa terbukti bersalah tanpa izin memiliki amunisi aktif dan melakukan penipuan terhadap masyarakat. Perbuatan terdakwa, melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 378 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Ritawati, membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum (PH) mengajukan pembelaan lisan. Ia mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia.

"Saya janji tidak akan mengulanginya lagi, yang mulia," ujar terdakwa.

Usai pembacaan surat tuntutan dan pembelaan lisan terdakwa, majelis menunda sidang satu minggu. Pada sidang berikutnya, majelis akan membacakan putusan, setelah bermusyawarah terlebih dahulu.

Tak hanya mengaku sebagai polisi berpangkat Birgadir Kepala (Bripka) dari Polda Kepri, terdakwa juga memiliki atribut lengkap, seperti seragam, kartu tanda anggota (KTA), kartu izin senpi, lencana penyidik, KTP ganda dengan pekerjaan swasta dan Polri, serta amunisi kaliber 0,38 mm spesial.

Menurut saksi dari Polda Kepri, atribut polisi yang disita dari terdakwa tak terdaftar di Polri alias palsu. Namun, amunisi itu dipastikan asli dan masih aktif, tetapi bukan buatan PT Pindat, yang biasa digunakan Polisi.

Sebelum ditangkap sekitar bulan Agustus 2016, terdakwa sempat melakukan penipuan. Bermodalkan seragam Polisi, terdakwa berhasil menipu seorang wanita bernama HJ Hikmah, uang sebanyak Rp20 juta dan barang elektronik jenis laptop dan tablet.

Editor: Dardani