Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

Terdakwa Penjual Bayi Saling Bantah di Persidangan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 15-12-2016 | 09:26 WIB
penjual-bayi1.jpg

Terdakwa Yuliana diperiksa di persidangan sekaligus bersaksi untuk terdakwa Buyung dan Ermanila. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yuliana alias Ana, satu dari tiga pelaku penjual bayi yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, membantah keterangan di dalam BAP, saat diperiksa sebagai terdakwa, Rabu (14/12/2016) sore.

Dikatakan terdakwa, keterangan di dalam BAP tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan ke penyidik. Ia mengaku hanya membantu dua terdakwa lain, Buyung dan Ermanila alias Nila, untuk mencari orang yang mau mengadopsi bayi, bukan menjualnya.

"Saya dipaksa Buyung dan Ermanila untuk ngaku. Saya tak mau, tapi dimarahi. Katanya kalau saya ikuti kata mereka, saya akan lepas tidak ditahan," kata dia di hadapan majelis hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Jasael.

Bayi berumur 3 bulan itu, kata terdakwa, merupakan anak dari saudaranya (bibi). Kehidupan orang tua bayi bernama Apui itu sangat kekurangan alias miskin, bahkan ayah dari bayi itu juga buta.

Melihat kondisi itu, Yuliana tergerak untuk membantu dengan cara mencari orang yang mau mengadopsi Apui. Hanya saja, Buyung dan Ermanila malah berniat untuk menjual bayi tersebut seharga 8.000 dolar Singapura.

"Saya tak tahu kalau bayi itu akan dijual," ujarnya berdalih.

Bantahan terdakwa tak sepenuhnya dipercaya majelis hakim. Bahkan, terdakwa juga ketahuan berbohong, di mana awalnya dia mengaku tak bisa baca tulis, tetapi di ponselnya, yang disita jadi barang bukti terdapat sejumlah sms.

Tak hanya itu, terdakwa juga membantah didampingi penasehat hukum (PH) Mustari saat diperiksa penyidik. Kata terdakwa, ia menjalani pemeriksaan sendiri dibawah tekanan Buyung dan Ermanila.

"Saya tak kenal Mustari, tak ada dia dampingi saya," ujarnya.

Sementara itu, Buyung dan Ermanila juga membantah keterangan Yuliana. Menurut kedua terdakwa, sejak awal Yuliana sudah tahu bahwa bayi tersebut akan dijual ke warga negara Singapura.

"Dia (Yuliana) sejak awal sudah tahu yang mulia. Bahkan, kami sudah dua kali jual bayi. Keduanya dari Yuliana," kata Buyung.

Terkait bantahan terdakwa Yuliana, majelis memerintahkan penuntut umum Arie Prasetyo untuk menghadirkan penyidik di persidangan. Sebab, majelis ingin mendapatkan ketererangan yang benar.

"Pak jaksa, penyidik yang meriksa terdakwa Yuliana ini tolong dihadirkan. Sebagian keterangan dalam BAP ini dibantah, kita mau tahu mana yang benar," kata hakim Syahrial.

Editor: Dardani