Reklamasi Pantai Seluas 68 Ha di Tiban Utara dan Tiban Indah

PT Power Land Abaikan Rekomendasi Dinas KP2K Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 13-12-2016 | 19:32 WIB
sidang-abob-ok.gif

Direktur PT Power Land itu dihadapkan ke persidangan untuk mendengar keterangan dua saksi dari penuntut umum, yaitu Doran dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Batam dan Santosa dari Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.(Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Achmad Machbub alias Abob, terdakwa kasus perusakan lingkungan di Tiban Utara dan Tiban Indah dengan cara mereklamasi pantai, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/12/2016) sore.

Direktur PT Power Land itu dihadapkan ke persidangan untuk mendengar keterangan dua saksi dari penuntut umum, yaitu Doran dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Batam dan Santosa dari Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.

Menurut Doran, Dinas KP2K Batam telah mengeluarkan rekomendasi yang intinya melarang PT Power Land merusak tanama mangrove di pantai Tiban Utara dan Tiban Indah serta di Pulau Mentiang. Rekomendasi sebagai tanggapan atas surat permohonan yang diajukan PT Power Land.

"Setelah PT Power Land ajukan surat, kami (Tim Survei Dinas KP2K) turun ke lokasi. Kesimpulannya, boleh dilakukan reklamasi tetapi tidak boleh merusak hutan mangrove di Pulau Mentiang dan bibir pantai," kata Doran.

Tak hanya itu, sambung saksi, jika mangrove dirusak atau ditebang, ketentuannya PT Power Land harus membayar biaya ganti rugi ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Hanya saja, PT Power Land belum pernah membayar ganti rugi kerusakan mangrove.

"Memang, saat kami (Tim Survei) ke lokasi, belum ada mangrove yang dirusak, karena lahan yang ditimbun masih sedikit," katanya.

Achmad Machbub alias Abob bersama Penasehat Hukumnya (Foto: Gokli Nainggolan)

Di tempat yang sama, saksi Santosa menerangkan pantai yang direklamasi PT Power Land di Tiban Utara dan Tiban Indah merupakan perairan dangkal serta bukan alur pelayaran. Sehingga, Dishub mengeluarkan rekomendasi bahwa pantai tersebut bisa direklamasi.

"Rekomendasi dari Dishub tidak menyangkut mangrove, hanya alur pelayaran dan lokasi itu merupakan perairan dangkal," katanya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa sama sekali tidak membantah. Tetapi, ia mengatakan yang mengurus izin bukan perwakilan PT Power Land melainkan perwakilan PT Setokok Mandiri selaku kontraktor.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim Edward Harris Sinaga, Endi Nurindra dan Egi Novita menunda sidang. Pada sidang selanjutnya, JPU Susanto Martua akan menghadirkan saksi-saksi lain yang ada di dalam berkas perkara.

Editor: Udin