Operasi Tangkap Tangan di Disduk Capil Kota Batam

Polda Kirim Berkas Tambahan Kasus Pungli Disduk Batam ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Sabtu | 10-12-2016 | 08:24 WIB
Ilustrasi-pungli1.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri telah mengirimkan berkas tambahan atas petunjuk Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam (P21) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam.

"Berkas tambahan sesuai permintaan jaksa sudah dilengkapi dan dikirim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Jumat (9/12/2016).

Dua tersangka tersebut adalah Js alias Boy sebagai Kepala Bidang Catatan Sipil dan Ir stafnya. Barang bukti uang Rp2.484.000, 43 lembar akta kelahiran, dan 6 akta kematian dari Boy.

Baca: Dapat Bantuan Hukum, Tersangka Pungli Batal Bongkar Aliran Dana Suap

Selanjutnya barang bukti Staf Bidang Catatan Sipil, Ir, sebanyak Rp700.000, serta fotokopi surat-surat persyaratan. "Sekarang tinggal tunggu pernyataan (dari Kejari) P-21 saja," kata Eko kembali.

Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP, Arif Budiman, mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Pada Senin 17 Oktober 2016, Tim Operasi Pemberantasan Pungli Polda Kepri, melakukan OTT di Disdukcapil Kota Batam. Dalam kegiatan tersebut ditangkap tiga orang, namun satu diantaranya Kasi Perpindahan Penduduk, Ns dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Editor: Dardani