Kasus Operasi Tangkap Tangan di Disduk Capil Kota Batam

Dapat Bantuan Hukum, Tersangka Pungli Batal Bongkar Aliran Dana Suap
Oleh : Hadli
Jum'at | 09-12-2016 | 16:40 WIB
Ilustrasi-Pungli.jpg

Ilustrasi pungli. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengembangan kasus dugaan pungli di Dinas Kependudukan dan Catalan (Disdukcapil) Kota Batam terhenti pada dua orang tersangka, yaitu Kabid Catatan Sipil Js alias Boy dan stafnya Ir.

Pasalnya, Boy yang sejatinya berdekatan akan membongkar kemana saja aliran dana pungli Disduk Capil mangalir selama ini, mendadak mengurungkan niatnya setelah mendapat bantuan hukum dari Korpri.

"Setelah keduanya disediakan pengacara dari Korpri, mereka tidak mau membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam pungli itu. Itu yang menjadi kendala bagi kami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Jumat (9/12/2016).

Eko juga mengatakan, keluarga tersangka juga mendapat tekanan dari pihak tertentu agar tidak membeberkan pihak-pihak yang terlibat dan menikmati hasil pungli tersebut.

Baca: Inilah 3 Pegawai Disduk Batam yang Terjerat OTT Pungli

Tindakan orang-orang tertentu yang diduga kuat dari Oknum Pejabat Jajaran Pemko Kota diduga juga menjamin bawa kedua tersangka tidak akan dipecat dari status PNS. Upaya itu, kata Eko mempersulit proses penyidikan.

"Hingga saat ini kasus terhenti pada dua tersangka tersebut," kata Eko.

Berita sebelumnya, Polda Kepri mengirimkan berkas tambahan (P21) atas petunjuk Kejari Kepri dalam kasus dugaan punggutan liar oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam.

"Berkas tambahan sesuai permintaan Jaksa sudah dilengkapi dan dikirim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Jumat (9/12/2016).

Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP, Arif Budiman yang menerima limpahan penanganan kasus tersebut mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013.

"Tentang Perubahan atas UU RI No23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta," ujarnya.

Pada Senin 17 Oktober 2016, Tim Operasi Pemberantasan Pungli Polda Kepri, melakukan OTT di Disdukcapil Kota Batam. Dalam kegiatan tersebut ditangkap tiga orang, namun satu diantaranya Kasi Perpindahan Penduduk, Ns dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Tersangka pertama adalah Kabid Catatan Sipil Js alias Boy. Dari keselurahan barang bukti yang diamankan dari tersangka Js, berupa 43 dokumen akta kelahiran dan 6 surat kematian, ditemukan sebesar Rp2.484.000 barang bukti pungli.

Tersangka kedua yakni Ir, staf bidang catatan sipil. Dari tersangka Ir itemukan sebanyak Rp700.000 yang berada di dalam dokumen fotocopy surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir (fotocopy KK).

Editor: Dardani