Kembalikan Uang Negara Rp8,2 M

Kejari Batam Ajak Masyarakat Lawan Kejahatan Korupsi
Oleh : Gokli
Jum'at | 09-12-2016 | 14:26 WIB
Peringatan-hari-anti-korupsi-batam1.jpg

Kajari Batam Mohammad Mikroj menempelkan sticker anti korupsi di kendaraan umum. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa dan seluruh staff di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam turun ke jalan mengampanyekan hari anti korupsi Internasional 2016. Mereka, membagikan ratusan stiker ke warga sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan korupsi, Jumat (9/12/2016).

 

Aksi bagi-bagi stiker itu berlangsung di sekitaran jalan Engku Putri, Batam Center, mulai dari Kantor Kejari Batam, BI, Mega Mall dan BP Batam. Tak hanya membagikan stiker, para abdi negara itu juga menjelaskan bahaya korupsi kepada warga dan bentuk pencegahannya.

"Korupsi sangat membahayakan dan menyengsarakan. Kita harus lawan bersama-sama," kata Kajari Batam, Mohammad Mikroj, di sela aksi bagi-bagi stiker di jalan Engku Putri, Batam Center.

Di Kejari Batam, kata Mikroj, dari bulan Januari sampai pertengahan bulan Desember 2016, pihaknya berhasil mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp8,2 miliar dari sejumlah perkara korupsi.

Saat ini, Kejari Batam juga tengah melakukan upaya penanganan perkara korupsi, tahap penyelidikan 3 perkara, tahap penyidikan 3 perkara dan tahap penuntutan 5 perkara, serta telah mengeksekusi 9 terpidana korupsi.

Adapun perkara korupsi yang dilakukan penuntutan, masing-masing korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun 2014 dengan terdakwa Fadilla RD Malarangan dan Rafael Denis, korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun 2011 dengan terdakwa Fadilla RD Malarangan, perkara suap Pegawai Imigrasi Batam sebanyak 5.000 dolar singapura dengan terdakwa Zulkifli Ritonga dan Manasar Siagian.

Sementara terpidana korupsi yang telah dieksekusi, masing - masing Samidan, Rivarizal, Indirasari Hardi, Raden Nurma Sapta Gumbira, Yusirwan, M.Zaini Yahya, Erigana, Eeuis Rodiah dan Suhadi.

"3 perkara penyelidikan dalam proses pengumpulan data dan keterangan. Sedangkan 3 perkara penyidikan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Mikroj.

Sementara itu, penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI secara menyeluruh 1.451 tahap penyelidikan, penyidikan 1.392 perkara, penuntutan 2.066 perkara. Untuk penuntutan, 1.260 perkara merupakan hasil penyidikan kejaksaan dan 806 perkara hasil penyidikan Polri dan yang telah dieksekusi mencapai 1.557 perkara.

Penyelamatan uang negara yang telah dilakukan Kejaksaan RI periode Januari hingga November 2016 sebanyak Rp275.589.789.789,87 dan uang pengganti kerugian sebesar Rp72.744.319.412,14 serta eksekusi denda sebanyak Rp41.646.866.660.

"Selain mengajak masyarakat melawan korupsi, sinergisitas antara penegak hukum juga dibutuhkan," kata Mikroj, mengakhiri.

Editor: Yudha