Selasa, Abob Menjalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : Gokli
Sabtu | 03-12-2016 | 10:50 WIB
abob-saksi1.jpg

Achmad Mahbub alias Abob ketika menjadi saksi di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Achmad Mahbub alias Abob, terpidana perkara Migas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa melakukan perusakan lingkungan di sekirat Pulau Bokor.

Penuntut umum dari Kejati Kepri, Susanto Martua, mengatakan perkara terdakwa Abob sudah dilimpah ke pengadilan. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan PN Batam, terdakwa Abob menjalani sidang perdana pada Selasa 6 Desember 2016.

"Berkasnya sudah saya limpah ke PN Batam. Selasa, mulai disidang," kata Martua, kemarin.

Abob selaku Direktur PT Power Land, kata Martua, didakwa melanggar pasal 109, jo pasal 36 ayat (1), jo pasal 116 ayat (1) huruf (a), (b), jo pasal 117, jo pasal 118 UU RI nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perusakan lingkungan itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Afuan, selaku Komisaris PT Power Land.

"Abob dan Afuan melakuka reklamasi pantai di Tiban Utara dan Tiban Indah sebelum memiliki dokumen izin," jelasnya.

Dikatakan Martua, untuk pembuktian di persidangan, pihaknya telah menyiapkan sedikitnya 17 saksi dan satu ahli. Saksi dan ahli itu sebelumnya sudah menyampaikan keterangan dalam berkas perkara.

Sebelumnya, Abob telah dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Afuan. Hanya saja, Abob kebanyakan mengaku lupa, sampai majelis hakim membacakan kembali keterangan yang dia disampaikan kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sesuai BAP yang dibacakan ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga, nama Wali Kota Batam Muhammad Rudi, yang kala itu menjabat Wakil Wali Kota, turut disebut-sebut. Abob mendapat penawaran lahan dari Rudi di daerah Tiban Utara dan Tiban Indah, yang disebut dapat dikembangkan jadi kawasan wisata terpadu.

Penawaran lahan itu tak hanya omongan lisan, Rudi juga disebut menunjukkan foto peta lokasi saat mereka melakukan pertemuan di rumah makan Sri Rezeki daerah Nongsa.

"Saat pertemuan itu ada ditunjukkan foto PL. Saya langsung suruh Afuan( terdakwa yang merupakan adik Abob) untuk menindaklanjuti, membuat permohonan lahan ke Pemko Batam," kata Abob, membenarkan BAP.

Tak hanya Rudi, nama Sekda Kota Batam Agussahiman juga disebut di persidangan, saat jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti di hadapan majelis hakim.

Ternyata, persetujuan pengalokasian lahan seluas 68 hektar ke PT Power Land dari Pemko Batam untuk pengembangan kawasam wisata terpadu diteken Sekda Kota Batam Agussahiman.

Editor: Yudha