Kecewa, FSPMI Akan Geruduk Wali Kota Batam pada 212
Oleh : Gokli
Rabu | 30-11-2016 | 10:02 WIB
suprapto-spmi-baru.jpg

Suprapto. (Foto: Dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - FSPMI Batam akan menurunkan ribuan buruh ke Kantor Wali Kota Batam. Mereka kecewa karena Wali Kota tidak mengakomodir usulan buruh soal UMK 2017.

"Buat apa ada perundingan selama ini, jika Wali Kota tidak mengakomodir usulan buruh," kesal Suprapto, Rabu (30/11/2016) pagi.

Dikatakan Suprapto, Wali Kota harusnya bersikap bijak saat mengusulkan besaran UMK 2017 ke Gubernur Kepri. Ia tak semestinya hanya melihat PP 78/2015 dan mengesampaingkan masukan buruh yang sudah berulang kali dilakukan pembahasan.

"Suka tak suka, kami terpaksa akan turun ke jalan," ujarnya. Baca: Di Kepri, Hanya Buruh yang akan Demo 212

Rencana buruh menurunkan ribuan massa ke jalan bersamaan dengan aksi damai jilid III di Jakarta, 2 Desember 2016. Mereka akan menuntut Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri mengakomodir besaran UMK yang diusulakan buruh.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertran) Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, Wali Kota Batam, telah mengajukan UMK Batam 2017 ke Provinsi Kepri sebesar Rp3.241.125. Usulan itu, sesuai dengan petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015.

‎"Usulan perbaikan UMK Batam dari Wali Kota Batam sudah kita terima dengan nilai Rp3.241.125. Hanya penyerahan, UMK tersebut belum dilampirkan dengan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota dari Walikota Batam. Karena masih terjadi pembahasan yang sangat alot di tingkat tripartit," ujarnya, Selasa (29/11/2016).

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri itu, menambahkan, jika nilai UMS sampai tanggal 30 November 2016 belum diserahkan, maka Gubernur Kepri akan menetapkan nilai UMK Batam.

Editor: Yudha