Tak Sesuai PP 78 Tahun 2015, Nurdin Enggan Sahkan UMK Batam 2017
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 30-11-2016 | 09:38 WIB
Bluskan-Pertama-Nurdin-Basirun.jpg

Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2017 belum juga disahkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Padahal, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sudah dua kali mengirim usulan.

Menurut Gubernur Kepri, usulan pertama dikembalikan karena tidak sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Sementara untuk usulan kedua, kata Nurdin, baru diterima dan belum sempat dia pelajari.

"Usulan kedua baru dikirim, belum saya pelajari," kata Nurdin, Selasa (29/11/2016) sore di Hotel Said Batam Center.

Kendati belum dipelajari, Nurdin mengaku akan mengesahkan UMK yang sesuai dengan aturan PP nomor 78 tahun 2015. Jika belum sesuai, usulan tersebut akan dikembalikan ke Wali Kota Batam. "Kita harus ikuti aturan yang ada," ujarnya.

Memang, angka UMK Batam usulan pertama dari Wali Kota sesuai hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK) sebesar Rp3,2 juta dan permintaan buruh sebesar Rp3,49 juta. Tetapi, Gubernur Kepri tak setuju dengan usulan itu.

Selain meminta UMK sebesar Rp3,49 juta, buruh di Batam juga menginginkan agar Gubernur Kepri mengesahkan Upah Minumum Sektoral (UMS). Buruh juga berharap agar pengesahan UMK dan UMS dijadikan dalam satu berkas.

Buruh, merekomendasikan dua opsi untuk menentukan upah sektoral. Opsi pertama buruh meminta upah sektoral dibagi atas 3 kelompok.

Kelompok pertama, angka UMK 2017 + 7 %, kedua UMK 2017 + 10 % dan ketiga UMK 2017 + 15 %. Jika pengusaha merasa terbebani, buruh juga menyiapkan opsi kedua, di mana upah sektoral dibagi menjadi 10 kelompok.

"Ada dua opsi yang kami usulkan untuk menentukan upah sektoral. Kami berharap UMK dan upah sektoral disahkan dalam satu kesatuan," kata Suprapto, konsulat cabang (KC) FSPMI Batam, belum lama ini.

Editor: Dardani