Kurir 920 Butir Metilon dan 0,5 Kg Sabu Asal Malaysia Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Senin | 28-11-2016 | 13:38 WIB
Kapolda-Ekspose.gif

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian saat gelar ekspos didampingi Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Jamaluddin dan Kasubdit I Ditresnarkoba, Kompol Dewa Nyoman, Senin (28/11/2016).(Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, narkotika jenis metilon sebanyak 920 butir serta sabu seberat 0,5 kilogram yang dibawa SH alias Sa dari Malaysia ke Tanjungbalai Karimun, dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang.

"Tersangka berperan sebagai kurir, dia dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang," ujar Kapolda Sam Budigusduan, yang didampingi Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaluddin dan Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Dewa Nyoman, saat mengespos penangkapan narkoba jaringan internasional itu, Senin (28/11/2016).

Kapolda menjelaskan, SH ke Malaysia berangkat melalui pelabuhan resmi, menggunakan paspor yang baru dibuatnya. Setelah di Malaysia, SH mendapat arahan dari warga binaan Lapas Tanjungpinang hingga bisa mendapatkan barang haram itu dari bandar di sana.

Setelah selesai mengambil barang haram itu, tersangka kembali ke Indonesia menggunakan transportasi laut secara ilegal. Dari Malaysia pelaku menggunakan speedboat hingga laut OPL. Di laut OPL sudah ada kapal dari Tanjungbalai Karimum yang menjemputnya.

"Di laut OPL, tersangka pindah ke kapal yang disewanya dan kembali ke Karimun. Selanjutnya kapal yang ditumpangi, menyandar di pelabuhan Kapal Bunga, Tanjung," terang Kapolda.

Upah yang dijanjikan Warga Binaan Lapas Tanjungpinang kepada SH sebesar Rp25 juta. Namun baru Rp5 juta yang diterima tersangka untuk menjemput barang haram tersebut. Rencananya sisa upah sebagai kurir akan diterima tersangka setelah pekerjaan selesai.

"Untuk upah kapal yang ditumpangi dari Malaysia ke laut OPL sebesar 400 Ringgit, sewa kapal dari Tanjung Balai Karimun 200 Ringgit," terangnya.

Modus lain tersangka adalah, setelah pekerjaan selesai, ia akan kembali masuk Malaysia melalui jalur ilegal dan kembali lagi ke Indonesia tujuan Tanjung Balai Karimun, menggunakan pelabuhan resmi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menduga, 920 butir Metilon asal Malaysia yang diseludupkan SH alias Sa ke Tanjung Balai Karimun akan diolah kembali sebelum diedarkan.

Editor: Udin