Polda Kepri Tangkap Jaringan Narkoba Jenis Metilon dan Sabu dari Malaysia
Oleh : Hadly
Senin | 28-11-2016 | 11:38 WIB
Tangkapan-narkoba-Polda-Kepri1.jpg

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian expose tangkapan narkoba asal Malaysia. (Foto: Hadly)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membekuk kurir narkoba asal Malaysia dengan barang bukti narkoba golongan 1 berupa metilon mencapai 1.000 butir dan sabu, sesaat setelah tiba di pelabuhan Tanjungbalai Karimu, pada Rabu, 23 November 2016.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, penangkapan bermula saat jaringan informasi teknologi (IT) yang mendeteksi akan adanya kapal membawa narkoba masuk ke pelabuhan Kapal Bunga, Tanjungbalai Karimun.

"Anggota yang mendapati informasi itu langsung terjun ke Karimun melakukan pngintaian. Pada hari penangkapan pelaku yang sudah diintai menyandar di pelabuhan tersebut pada pukul 18.30 (WIB)," ujarnya saat gelar ekspos di Mapolda Kepri, Senin (28/11/2016).

Pelaku yang turun dari kapal speedboat dibuntuti petugas. Setelah tidak ada pergerakan dari tersangka yang diketahui berinisial SH alias Sa petugas Subdit I Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan di Jalan Durian RT 03 RW 01, Kecamatan Tebing pada pukul 19.45 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan pada tas ransel yang dibawa pelaku, ditemukan dalam lipatan celana jaens 1 plastik warna merah berisikan tablet yang di duga Ekstasi logo CU warna cream sebanyak 920 butir dan satu plastik berisikan Sabu Seberat 500 gram dalam lipatan segala jaens yang berbeda," jelasnya.

Kapolda mengatakan, berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) no 13 tahun 2014 metilio. Yang merupakan turunan dari katonine masuk dalam narkotika golongan l.

"Pil ekstasi ini jenis baru. Dulu pernah dalam kasus Rafi Ahmad. Kekuatannya 4 kali lipat dibanding Ekstasi," terangnya.

Selain 900 butir metilon dan 500 gram (1/2 Kg) sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP sebagai alat komunikasi, KTP, tas untuk membawa narkoba, paspor, tiket kapal saat pelaku berangkat menggunakan pelabuhan resmi, sepeda motor dan uang 71 Ringit Malaysia.

Tersangka di jerat UU RI no35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman seumur hidup.

Editor: Yudha