Nurdin Tolak Besaran UMK Batam 2017 Usulan Buruh
Oleh : Hadli
Kamis | 24-11-2016 | 09:02 WIB
massa_buruh_batam.gif

Para buruh Batam saat berdemo memperjuagkan kenaikan upah. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri Nurdin Basirun meminta Walikota Batam mengusulkan satu opsi tentang upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2017.

 

Dia meyakini UMK Batam tahun 2017 lebih tempat berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, bukan berdasarkan permintaan buruh.

"Minta dikirimkan yang sesuai dengan PP 78. Ikut aturan aja," kata Nurdin Basirun usai menghadiri pemusnahan narkoba sebanyak 20,4 Kilogram di Mapolda Kepri, Rabu (23/11/2016).

Beberapa waktu lalu Gubernur mengembalikan dua usulan UMK 2017 yang diajukan Walikota Batam. Opsi pertama berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 sebesar Rp3.241.125. Opsi kedua, yang diajukan buruh yakni sebesar Rp 3.4 juta.

Pernyataan Nurdin seolah menyetujui dan menyepakati UMK Batam tahun 2017 sebesar Rp3.241.125 dan menolak usulan buruh.

Editor: Dardani