Polda Kepri Musnahkan Sabu 20,4 Kilogram
Oleh : Hadli
Rabu | 23-11-2016 | 15:38 WIB
kapoldamusnahkasabu.jpg

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat memimpin pemusnaham sabu 20,4 Kilogram yang disaksikan tersangka. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri musnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 19,8 kilogram dari tangkapan 20,496 kilogram asal Malaysia yang diseludupakan ke Batam pada 1 November 2016 melalui pelabuhan tikus Tanjung Bemban, Kecamatan Nongsa Batam.

 

"Sebanyak 100 gram disisihkan ke labfor Polri cabang Medan dan sebanyak 540 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian dalam ekpos yang digelar Ditresnarkoba di Mapolda Kepri, Selasa (23/11/2016).

Pemusnahan yang telah mendapat penetapan pengadilan dipimpin langsung Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian yang disaksika Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wakil Ketua DPRD Amir Hakim, Kajati Provinsi Kepri, Ketua Pengadilan, Kepala BPOM Provinsi Kepri, Kepala Kantor Bea Cukai, Kepala Kantor Imigrasi beserta pengacara dan tersangka.

Sebelum dimusnakan, 20 bungkus sabu tersebut diuji keasliannya satu persatu dan kemudian dimasukkan kedalam tiga tong berisikan air panas yang selanjutnya dibuang ke dalam septiteng yang disaksikan tersangka dan petugas Propam Polda Kepri.

Kapolda mengatakan, sebanyak 61.488 orang telah diselamatkan dari pengungkapan tersebut jika tiga orang menggunakan sebanyak 1 gram. Namun perang terhadap narkoba tidak cukup sampai dengan penangkapan tersebut karena diyakini masih banyak narkoba jenis sabu asal Malaysia yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

"Sehingga butuh peran serta semua lapisan masyarakat, pemerintah dan instansi terkait untuk memberantas peredaran narkoba yang masuk dari Malaysia. Karena di Malaysi masih banyak terdapat kilang narkoba jenis sabu yang sengaja dikirim ke Indonesia untuk menghancurkan kenerasi kita," turur Sam.

Target dari jaringan sindikat tersangka AWL, tambahnya mengatakan sabu tersebut ke m Kepulauan Riau, Sumatera dan wilayah Jawa.

Kapolda juga mengungkapkan, tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Sumatera dan Jawa. "Wilayah kepulauan seperti di Kepri ini sangat rawan terhadap peredaran jaringan narkoba dari negara tetangga lainnya. Jadi pengawasan harus ditingkatkan," tambah dia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin menyampaikan pihaknya masih melakukan pernyidikan kasus tersebut Gina membongkar jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang menargetkan Batam sebagai gerbang masuknya narkoba ke Indonesia. "Sangsi pada pelaku terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup," kata dia.

Editor: Dardani