Terbakarnya MT Nona Tang II Alias MT Fajar

Polisi Periksa Pemilik Pelabuhan 99 Persada
Oleh : Romi Candra
Rabu | 23-11-2016 | 09:50 WIB
nemokasatreskrim.jpg

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat kepolisian telah memanggil direktur PT Bintang 99 Persada, selaku pemilik pelabuhan tempat terbakarnya kapal MT Nona Tang II alias MT Fajar untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan sebagai saksi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Barelang, Polsek Batuampar, KKP serta Satpolair.

"Pemilik pelabuhan tempat meledaknya MT Nona Tang II telah kita panggil untuk diperiksa. Sejauh ini pemeriksaan yang dilakukan adalah sebagai saksi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Selasa (22/11/2016) sore.

Namun, Memo mengaku, sejauh ini belum mengetahui siapa yang datang memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut. "Saya belum dapat laporan dari anggota siapa yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Nanti akan saya kabari," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil PT SML untuk diperiksa, terkait tugasnya sebagai agen untuk mengawasi dan mengecek kondisi kapal setelah izin olah gerak dikeluarkan Syahbandar untuk MT Nona Tang II.

"Pengawasan dilakukan oleh agen, yakni PT SML. Kita juga akan panggil untuk dimintai keterangan, apakah mereka melakukan tugasnya atau tidak," lanjut Memo.

Sementara aktivitas pengelasan yang dilakukan di dalam kapal untuk perbaikan, diduga kuat tidak memiliki izin dari KPLP. Kapal tersebut hanya memiliki izin olah gerak pada tanggal 24 Oktober dari Pelabuhan Sekupang dan tiba di Pelabuhan PT Bintang 99 Persada tanggal 27 Oktober.

"Aktivitas pengelasan di kapal itu dilakukan oleh subcont CV Roda Mas. Yang menjadi korban ini adalah karyawan dari subcont itu, bukan ABK dari kapal itu sendiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, usai melakukan olah TKP bersama Tim Labfor Medan, beberapa waktu lalu.

ABK kapal itu sendiri, lanjut Memo, saat kejadian tidak melakukan apa-apa dan tengah berdiri di luar kapal. "Ada sekitar 10 ABK yang telah kita periksa. Kita juga periksa berkas-berkasnya. Mereka memiliki dokumen izin kapal, dan saat ini masih dipegang oleh KPLP," papar Memo.

Ia juga menegaskan, untuk aktivitas perbaikan saat kapal bersandar, memang harus ada dari KPLP. "Namun izin itu tidak ada. Sejauh ini juga belum ada yang datang mengaku sebagai pemilik kapal," pungkasnya.

Editor: Dardani