Kasus Perusakan Lahan d‎i Bengkong

Rudi Lu dan Swandi Divonis 1 Tahun, Jaksa Pikir-pikir
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 23-11-2016 | 08:12 WIB
rudilu.jpg


Kasus Perusakan Lahan d‎i Bengkong

Rudi Lu dan Swandi Divonis 1 Tahun, Jaksa Pikir-pikir

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Rudi Lu dan Swandi alias Aheng, terdakwa yang merusak lahan milik korban Ruki Lim, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/11/2016) sore.

 

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, setelah Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, mendengar keterangan saksi di persidangan, dari penuntut umum Hasbi Kurniawan maupun penasehat hukum (PH) terdakwa, Roy Writh.

Saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam perkara ini berjumlah 13 orang, sedangkan saksi meringankan dari terdakwa sebanyak 2 orang. Selain saksi, barang bukti yang diajukan penuntut umum berupa besi dan pipa paralon dianggap sah sebagai milik korban.

"Menyatakan terdakwa Rudi Lu dan Swandi alias Aheng terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun," ujar hakim Tiwik, membacakan amar putusannya.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan 1 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Padahal, penuntut umum meyakini unsur pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap keduanya telah terpenuhi.

Terhadap putusan itu, jaksa Hasbi belum menetukan sikap. Ia masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Berbeda dengan penuntut umum, PH terdakwa menilai kedua kliennya itu tidak terbukti bersalah. Bahkan, surat dakwaan penuntut umum juga dinilai kabur dan tidak berdasar.

Namun, kedua terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun itu, tak langsung banding. Keduanga memilih pikir-pikir sama dengan penuntut umun.

"Pikir-pikir dulu," ujar Rudi Lu, usai pembacaan putusan.

Persidangan sebelumnya, Ruki Lim, saksi korban yang dihadirkan di persidangan menerangkan, perusakan lahan itu terjadi sekitar tahun 2015. Di mana, lahan milik saksi yang sudah ditembok dan dibagun pondasi untuk perumahan, dirusak terdakwa.

Perusakan lahan itu, kata Ruki Lim, dilakukan terdakwa dengan cara menyuruh orang lain memasukkan alat berat excavator dan truck. Lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi itu ditimbun tanah hingga membuat tembok dan pondasi rusak.

"Tanah itu saya punya, surat-surat lengkap. Dia (terdakwa) tahu itu, tetapi tetap saja ditimbun tanpa ada izin dari saya. Tembok, pondasi dan besi-besi coran dirusak semua," kata Ruki Lim.

Akibat perbuatan terdakwa, Ruki Lim mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. Di mana, tembok, pondasi dan besi-besi coran itu tidak bisa digunakan lagi, harus dirombak total.

"Saya sudah larang agar jangan ditimbun. Tapi, terdakwa suruh saya agar lapor Polisi saja. Yah, saya laporkan lah ke Polisi," kata dia.

Masih kata Ruki Lim, saat itu membangun tembok dan pondasi di lahan tersebut, warga sempat melakukan protes. Namun, setelah dilakukan pertemuan antara Pemko Batam, BP Batam dan pemerintah setempat, warga akhirnya mengetahui bawa lahan tersebut pemilik resminya ialah Ruki Lim.

"Warga itu tak protes lagi setelah tahu lahan itu milik saya. Terdakwa ini pun tahu lahan itu milik saya. Tetapi dia rusak juga, tak tahu apa maksudnya," jelas Ruki Lim.

Editor: Dardani