Dugaan Pemerasan dan Ancaman, Polisi Periksa Istri Samsul
Oleh : Hadly
Selasa | 22-11-2016 | 13:02 WIB
komplotan-samsul1.jpg

Al (kemeja lengan panjang abu-abu) dan DS (kemeja kotak-kotak) terlihat pasrah seakan tidak menyangka perbuatannya langsung disambar Polisi. Keduanya merupakan komplotan Samsul dalam melakukan pemeresan penampungan TKI di Batam Centre. (Foto: Hadly)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan pihaknya masih penyelidiki keberadaan DPO, Samsul Rumangkang. Ketua LSM Gerakan Anti Trafficking (GAT) ini melarikan diri terkait dugaan pemerasan lokasi penampungan TKI di Botania Batam Center.

 

Guna mendalami keberadaan Samsul, polisi memeriksa Istri Samsul. Wanita itu datang tidak sendiri, ia bersama pengacaranya. Polisi meyakini Istri Samsul mengetahui keberadaan suaminya namun coba menyembunyikan.

Kapolda menjelaskan pada Kamis (10/11/2016) sekitar pukul 16.00 Wib Samsul berasama A mendatangi tempat penampungan TKI di Ruko Botania Garden dan melakukan pengecekan di lantai dua. Ketika itu terdapat rnamorang orang perempuan diduga TKI yang akan dipulangkan ke Surabaya.

"Dia (Samsul dan A) mengaku sebagai petugas Trafficking Polda Kepri. Padahal kita tidak punya petugas petugas Trafficking," terang Sam Budigusdian kemarin di Mapolda Kepri.

Dugaan pemerasan yang dibumbui dengan tindakan ancaman pada keenaam wanita terduga TKI dan pendampingnya terus diluncurkan Samsul beserta A dilokasi itu dengan dalih sedang mendata seluruh lokasi penampungan yang berada di Batam.

Menurut Kapolda, karena dalam tekanan, terjadi kesepakatan antara Samsul dan pendamping para wanita terduga TKI itu. Samsul meminta uang sebesar Rp 5 juta. Namun ketika itu hanya diserahka uang sebesar Rp 3 juta.

Dari Rp 3 juta, Samsul mengambil uang tersebut sebesar Rp 2 juta sisanya Rp 1 juta diberikan pada A. Wanita pendamping para TKI itu disuruh Samsul untuk menyerahkan sisanya sebanyak Rp 2 juta kepada A pada keesokan harinya, Jumat (11/11/2016).

"Korban yang takut dengan pernyataan tersangka terpaksa menuruti kemauan tersangka dengan membayar Rp 5.000.000 agar tidak dibawa ke kantor Polisi, pembayaran pertama sebesar Rp. 3.000.000 dan untuk pembayaran sisanya akan diberikan keesokan harinya," terang Sam.

A berhasil diamankan Polisi pada hari Jumat itu sekitar pukul 14.00 Wib di Ruko Botania Batam Center setelah uang sebesar Rp 2 juta diterimanya dan langsung digelandang ke Mapolda Kepri. Setelah sekian lama berkelit, akhirnya A mengaku kepada polisi. A mengaku disuruh Samsul untuk mengambil sisa dari Rp 5 juta.

"Setelah mengambil uang Rp 2 juta, A akan menyerahkan uang tersebut kepada Samsul," jelas Kapolda.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan, malam saat A sudah mengaku nomor hand phone Samsul sudah tidak aktif lagi. Malam itu, pihaknya langsung menyelusuri keberadaan Samsul.

"Dugaan kita malam itu dia sudah tau orangnya (A) diamankan. Makanya nomor hand phone nya sudah tidak aktif lagi," terangnya.

Dilanjutkan Kapolda, Samsul terlibat langsung dengan aktifitas pengirimam TKI Ilegal tujuan Malaysia melalui laut dari Batam. Paska kapal pembawa TKI Ilegal yang karam di perairan Tanjung Memban, Nongsa dengan menewaskan 54 orang, 41 korban selama dan 6 orang dinyatakan hilang aktifitas pengiriman TKI ilegal dari Batam hilang.

Karena sudah tidak lagi mendapatkan penghasilan dari pengiriman TKI ilegal, Samsul memanfaatkan tempat penampungan TKI untuk pemerasan dengan membawa nama Polda Kepri.

Istri Samsul diperiksa karena pernah membela Samsul dengan mendatangi penyidik meminta agar dalam kasus dugaan pemerasan dan ancaman tersebut tidak melibatkan suaminya.

Kuat dugaan terjadi komunikasi yang intens antara Samsul dengan istrinya yang kemungkinan besar mengatahui kegiatan Samsul yang memanfaatkan LSM-nya mengakomodir penyaluran TKI ilegal.

Editor: Yudha