BB Kasus Penyelundupan

Polda Kepri Tetapkan 9 Tersangka Pencurian Minyak dari MT Tabonganen
Oleh : Hadli
Selasa | 22-11-2016 | 09:26 WIB
Nona-Tank-II-terbakar.gif

Kapal milik Pangkalan PLP Tanjunguban saat mematikan api yang membakar kapal MT Nona Tang II di Batam (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polda Kepri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pencurian minyak mentah ilegal dari tanker MT Tabonganen GT 757 tangkapan petugas Bea Cukai Kepri. Demikian ungkap Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian, Senin (21/11/2016).

Seperti telah diberitakan BATAMTODAY.COM, kapal Tanker Nona Tang II atau MT Nona Tangguh diduga telah mencuri BBM ilegal tersebut. Dan kapal pencuri itulah yang kemudian meledak dan terbakar di pantai Stres, Batuampar, Rabu (16/11/2016).

Baca: Polda Kepri Segera Ambil Alih Penanganan Kasus Kapal Tanker Nona Tank II

Meski telah menetapkan 9 orang tersangka, namun penyidik Polda Kepri belum memeriksa pemilik kapal tersebut, Karto. Pengusaha hotel dan pemilik kapal yang diketahui publik memiliki hubungan luas dengan para pejabat itu, belum juga tampak mendatangi Mapolda Kepri.

"Siang ini, kami akan gelar perkara. Rencanannya nanti kasus tersebut akan kami ambil alih," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, saat mendampingi Kapolda Kepri di RS Bhayangkara, Batubesar, Jumat (18/11/2016) lalu.

Kapal Nona Tang II yang meledak dan terbakar di Pelabuhan 99 Pantai Stres, diduga merupakan salah satu kapal yang mencuri minyak dari MT Tabonganen 19 GT 757 di Karimun.

Sedangkan MT Tabonganen 19 merupakan kapal pengangkut 1.115 kilo liter crude oil, yang ditangkap Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepri di perairan Natuna beberapa waktu lalu. Namun minyak tersebut hilang dan diganti dengan air laut.

Editor: Dardani