Gubernur Kepri Kembalikan Rekomendasi UMK Batam 2017
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 22-11-2016 | 08:50 WIB
wakorudi.jpg

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri Nurdin Basirun belum mengesahkan UMK (Upah Minimum Kota) Batam 2017 hasil Rekomendasi Wali Kota Batam hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan usulan serikat buruh dikembalikan.

 

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membenarkan pengembalian rekomendasi UMK yang dikirim ke Gubernur Kepri. Menurutnya, masih ada yang perlu diperbaiki.

"Saya belum tahu persis alasan pengembalian rekomendasi UMK itu. Tadi, Kadisnaker baru lapor, katanya masih ada yang perlu diperbaiki," jelas Rudi, kemarin.

Angka UMK Batam 2017, yang direkomendasikan Wali Kota Batam versi pembahasan DPK sebesar Rp3.241.125 dan usulan serikat buruh Rp2,49 juta. Sementara upah sektoral yang menjadi tuntutan buruh turut direkomendasikan bersama UMK Batam 2017.

"Mungkin, rekomendasi UMK dikembalikan karena upah minumum sektoral," ujarnya.

Masih kata Rudi, setelah mendapat penjelasan dari Kadisnaker Batam, dalam waktu dekar rekomendasi UMK akan dikirim kembali ke Gubernur Kepri. Ia berharap, Gubernur bisa mengesahkan UMK Batam 2017 sesuai harapan buruh dan pengusaha.

"Secepatnya kita kirim lagi ke Gubernur Kepri," tutupnya.

Editor: Dardani