AH Diancam 15 Tahun Penjara

Dugaan Pencabulan oleh Tersangka Oknum DPRD Natuna P21
Oleh : Hadli
Senin | 21-11-2016 | 18:02 WIB
ilustrasibunting.jpg

Iluistrasi anak di bawah umur hamil (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan AH, oknum DPRD Natuna, kepada anak di bawah umur, telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri.

"Sudah P21 kasusnya. Ancaman pasal 81 dan 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Senin (21/11/2016).

Ancaman Pasal 81 dan 83 UU 35 2014 tentang perlidungan anak tambahnya, hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Eko mengatakan, kasus melibatkan oknum anggota DPRD Natuna sempat tertunda, karena ada tahapan yang harus dilalui. Salah satunya, meminta izin kepada Gubernur untuk meriksa tersangka yang berstatus legislatif, serta minimnya petunjuk ketika kasusnya baru bergulir.

Minimnya petunjuk dan status tersangka sebagai anggota DPRD di Natuna menjadi pilihan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Namun, tambah Eko, dalam tahapan akhir penyelesaian kasus, pihaknya segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Kepri.

Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ponco Indrio mengatakan, penyerahan tersangka, barang bukti serta berkas, akan dilakukan pada minggu depan. "Kami masih menunggu arahan dari pihak kejaksaan," tutur Ponco.

Kasus tindak asusila yang dilakukan oknum anggota DRPD Natuna mencuat saat orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya pada Maret lalu. Dari laporan ini pihak kepolisian melakukan penelusuran.

Hasil penyelidikan kepolisian, ketika itu sempat mengejutkan, pasalnya AH meminta anak di bawah umur tersebut untuk pergi ke Batam. Kuat dugaan keberangkatan anak SMA itu ke Batam yang diatur AH, ternyata untuk menggurkan kandungan.

Petunjuk yang didapati ketika itu, rekaman CCTV korban di Bandara Hang Nadim Batam saat korban tiba dan hendak kembali ke Natuna. Serta rekaman CCTV di RS swasta di Batam dan hotel berbintang tempat korban diinapkan selama berada di Batam.

Terlihat juga sosok yang sejak awal di Hang Nadim Batam mengawal korban selama berada di Batam. Dugaan, orang tersebut bagian dari rangkain sekenario yang telah diatur AH untuk melenyapkan nyawa anak tak berdosa itu.

Bukti kuat yang diperoleh polisi atas dugaan pencabulan dan tindakan aborsi berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang dikuatkan atas keterangan korban.

Editor: Udin