Lagi, 5 Jenazah Kapal TKI Ilegal Karam Dipulangkan
Oleh : Hadli
Senin | 21-11-2016 | 13:50 WIB
Jenazah_Dipulangkan1.jpg

Jenazah kapal TKI Ilegal Karam Dipulangkan ke keluarganya masing-masing(Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima jenazah yang teridentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kepri, diserahkan kepada BNP2TKI until several untuk dipulangkan kr keluarga masing-masing, Senin (21/11/2016) pagi.

"Lima jenazah yang teridentifikasi Jumat kemarin surah diserahkan. Sekarang sudah di Bandara Hang Nadim,"  kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga kepada BATAMTODAY.COM, Senin (21/11/2016) pagi.

Jenazah pertama adalah Nazwa (5) dengan alamat Vila Bukit Permai, Koto Lua, Kecamatan Pauk, Padang, Sumatera Barat. Kemudian Edi Suhatman (36) yang teridentifikasi dari DNA beralamat Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Lalu Iyah (50) yang teridentifikasi dari DNA dan data medis, jenazah berasal dari Montang Gadung, Desa Gereneng Timur, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur. Selanjutnya jenazah atas nama Ujang (23) teridentifikasi dari DNA dan data medis berasal dari Cimega 001/002 Ciapus, Kecamatan Cijaku, Lebak, Provinsi Banten.

Dan terakhir Herdiansyah (26) teridentifikasi dari DNA berasal dari Kota Batu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

"Jenazah diterbangkan untuk diserahkan ke daerah masing-masing, berdasarkan jadwal penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam. Yang ke Lombok akan transit di Surabaya," kata Erlangga.

Dari 54 jenazah yang ditemukan tenggelam dalam tragedi kapal pengangkut TKI ilegal dari Malaysia mengalami karam di perairan Tanjung Memban pada 2 November 2016, Nongsa lalu, sebanyak 52 jenazah yang telah terindifikasi dan diserahkan ke keluarganya masing-masing.

"Masih ada dua jenazah yang belum teridentifikasi. Keduanya laki-laki dewasa. Tinggal mencocokkan aja data data medis, namun sejauh ini belum ada pihak yang mengakui kehilangan anggota keluarganya, jadi belum ada data pendamping untuk memastikan identitasnya," terang Erlangga.

Selain 54 jenazah yang ditemukan, sebanyak 41 korban yang berhasil diselamatkan. Dua diantaranya, pelaku sebagai tekong dan ABK kapal Dedi, ditetapkan sebagai tersangka, sementara itu Herman berhasil melarikan diri.

Selain Herman yang berstatus DPO, Polda Kepri menyerahkan dua orang lagi berstatus DPO yakni Yanti, Sukri dan Sukron.

Editor: Udin