Pembunuhan Wanita di Hotel Melati Batam

Ajahib Sesalkan Lemahnya Pengawasan BPM PTSP
Oleh : Romi Candra
Kamis | 17-11-2016 | 15:50 WIB
korbanpembunuhandihotel.jpg

Seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 303 Hotel Istana Batam. Diduga, Kamis (17/11/2016). Wanita yang belum diketahui identitasnya itu diduga merupakan korban pembunuhan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pembunuhan seorang wanita di hotel-hotel melati, bukan baru ini saja di Kota Batam. Lemahnya pengawasan pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan perizinan, diduga salah satu penyebab hotel melati sering jadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan.

Kondisi ini juga membuat Ketua Asosiasi Jasa Hiburan Barelang (Ajahib) Batam, Gembira Ginting, angkat bicara. Menurutnya, hotel-hotel melati yang ada di Batam ini beroperasi sesuka hati, dan seakan terjadi pembiaran oleh pemerintah dalam hal ini Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP).

Sehingga, hotel-hotel tersebut malah disalahgunakan dan dijadikan tempat tinggalnya para wanita hiburan malam maupun simpanan-simpanan warga Singapura. "Tidak tertutup juga kemungkinan hotel melati dijadikan sarang narkotika karena tidak adanya pengawasan," Gembira kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (17/11/2016).

Ketua Ajahib Batam ini menambahkan, pihaknya sudah sangat sering meminta pemerintah agar bisa melakukan pengawasan, seperti razia terhadap izin hotel-hotel melati yang notabenenya merupakan sebuah ruko, tapi BPM PTSP terkesan abai.

Baca: Seorang Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar 303 Hotel Istana Batam

"Hal ini sangat disayangkan. Dalam hal ini yang salah adalah BPM PTSP. Mereka mengeluarkan izin namun tidak melakukan pengawasan, sehingga hotel melati dengan leluasa menerima tamu seenak hati agar laris," ujarnya.

Menurutnya, hotel-hotel melati tersebut juga tidak mau bergabung dengan organiasi yang ada, sehingga sulit untuk dikoordinir. Dia juga meminta Pemko Batam untuk bertindak tegas menertibkan hotel-hotel tersebut.

"Hotel-hotel itu juga merupakan pelaku pariwisata dan harus terkoordinir agar Batam lebih baik. Sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada wali kota, dan hotel melati ini sudah membuat organisasi. Namun kembali lagi kepada pemerintah yang tidak melakukan pengawasan," paparnya.

Selain itu, dalam aturannya, setiap tamu yang menginap di hotel, semestinya dilaporkan pada kepolisian dalm hitungan 1x24. Tujuannya, memang untuk meminimalisir terjadian hal serupa.

"Hal ini sudah keputusan mutlak, agar meminimalisir kejahatan. Jika terjadi hal seperti ini, tentu dengan mudah ditangani pihak kepolisian," lanjutnya lagi.

Ia juga menyayangkan belakangan ini organisai pariwisata seperti PHRI, Asita maupun Ajahib sendiri seakan tidak dianggap lagi oleh pemerintah. "Dulu sering dilakukan koordinasi. Namun belakangan ini tidak pernah lagi," sesalnya.

Editor: Dardani