Keputusan Upah Sektoral Batam Ditangan Bipatrit
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 12-11-2016 | 12:30 WIB
Kadisnaker-Batam.gif

Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti. (Foto: dok www.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, setelah diputuskan UMK Batam sebesar Rp3.241.125 selanjutnya dibahas tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) 2017 oleh Bipartit.

"UMS dibahas Bipartit yaitu unsur pengusaha dan serikat pekerja," kata Rudi, Jumat (11/11/2016).

Lanjut Rudi terkait dengan UMS Batam 2017 maka seluruh anggota DPK Batam sepakat, apabila pembahasan secata bipartit tidak terlaksana antara pengusaha dan pekerja, maka akan diserahkan ke induk organisasi masing-masing perwakilan.

"Kami berharap hasil pembahasan UMS Batam 2017 antara pengusaha dan pekerja sudah harus diserahkan ke Walikota Batam untuk diteruskan ke Gubernur paling lambat 20 November," kata Rudi.

Ia mengatakan pemerintah siap memfasilitasi perundingan antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan UMSK 2017 sehingga perundingan tidak keluar dari jadwal.

"Pada akhirnya DPK menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur untuk menetapkan UMS Batam 2017 dan sesuai rekomendasi DPK. Kesepakatan terahir UMK dan UMS merupakan harus satu kesatuan atau 1 Surat Keputusan," pungkasnya.

Editor: Yudha