Polisi Tembakkan Gas Air Mata Membubarkan Massa Anarkis di Kampung Harapan
Oleh : Gokli
Selasa | 08-11-2016 | 14:24 WIB
Massa-Ricuh-Bengkong1.jpg

Eksekusi lahan di Kampung Harapan Ricuh. (Foto:Gokli) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata untuk menghadang dan membubarkan aksi anarkis massa yang menolak eksekusi lahan di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, Selasa (8/11/2016).

Pantauan di lokasi, polisi berusaha membubarkan massa yang telah melakukan tindakan melawan hukum. Namun massa bukannya mundur, malah melempari petugas dengan batu.

Akhirnya Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata kepada massa yang semakin anarkis. Hal tersebut membuat massa kocar-kacir dan membubarkan diri.

Hingga berita ini diunggah, suasana di Kampung Harapan masih mencekam karena masih ada massa yang melempari petugas dengan batu.

Massa yang tidak terima eksekusi lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan terus mengamuk. Informasi yang dihimpun di lokasi, massa telah membakar empat rumah di perumahan Glory Home dan satu alat berat jenis beco.

Petugas pun harus berupaya memadamkan api dari rumah warga dan satu alat berat tersebut, selain menghalau massa agar menghentikan tindakan anarkis tersebut.

Namun massa yang masih emosi melakukan perlawanan dengan melempari Polisi dengan batu dan benda keras lainnya.

Diketahui, aksi anarkis tersebut merupakan bentuk penolakan eksekusi terhadap lahan yang di atasnya berdiri puluhan rumah warga.

Padahal, sesuai putusan MA itu, lahan tersebut secara hukum merupakan milik pemohon eksekusi, Made Bayu Adisastar selaku direktur PT Maju Kencana Jaya, pemengang penetapan lokasi (PL) nomor 212.210.29030070.Cl.001.001, tanggai 11 Juni 2012 dan SPJ nomor 1383 tahun 2012, yang dikeluarkan Otorita Batam (BP Batam).

Sekitar tahun 2014 lalu, sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam. Permohonan yang diajukan penggugat, Made Bayu Adisastra melawan tergugat Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan sebahagian. Tergugat I-IX dihukum untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong.

Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PN Batam. Sementara tahap kasasi, Mahkama Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi pihak tergugat.

Editor: Yudha