Polda Kepri Tambah Daftar Tersangka Tragedi Kapal Maut TKI Ilegal
Oleh : Hadli
Senin | 07-11-2016 | 17:02 WIB
kapoldasamdankapal.jpg

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menunjukkan dua unit kapal satu diantaranya kapal oengakut 101 orang yang karam di perairan Nemban, Nongsa Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menambah panjang daftar deretan nama tersangka dalam tragedi kasus laka laut kapal pengakungut TKI ilegal dari Malaysia yang karam di laut Tanjung Memban, Nongsa Batam, Selasa (2/11/2016) lalu.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, setelah dilakukan interogasi kepada korban yang selamat yang bernama Dominikasasi. Darinya diketehui, orang yang mengurus keberangkatan dan kepulangan korban dari Malaysia menuju Batam secara Ilegal adalah Ratih Sulasmih dan Patrius Payong.

"Saudri RS dan saudara PP kita tetapkan sebagai tersangka atas perannya memberangkatkan korban Dominikasasi dari Pelabuhan Batam Center dan mengurus pemulangan Dominikasasi dari Malaysia ke Batam melalui jalur ilegal," ujarnya saat ekspos perkembangan penyidikan di Mapolda Kepri, Senin (7/11/2016.

Kapolda yang didampingi Direskrimum Kombes Pol Eko Puji Nugroho dan Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merk Samsung beserta kartu HALO, 1 unit HP merk Nokia beserta kartu Telkomsel dan 1 lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor atas nama Dominikasasi.

"Kepada dua tersangka dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun," papar Kapolda.

Sam menambahkan, Ratih merupakan istri dari Asdianto Aswandi yang ditahan atas kasus yang sama, penyaluran TKI ilegal pada September 2015 lalu oleh Polair Polda Kepri. "Suaminya sudah di Lapas Barelang," kata Sam.

Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan Dodi sebagai tersangka yang mengangkut 93 TKI dan 5 anak-anak dari Johor Malaysia menuju Batam yang menewaskan 54 korban, 39 korban selamat serta 6 korban lainnya masih dinyatakan hilang, tenggelam di laut.

"Herman masih dilakukan pengejaran. Sementara satu orang abk masih hilang," ujar Sam Budigusdian.

Editor: Dardani