BP Batam Cakap Kenaikan Tarif UWTO Proporsional
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 01-11-2016 | 15:38 WIB
deputi-v-bp-batam1.jpg

Anggota V/Deputi Deputi bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami (kiri) dan Kepala Kantor Lahan Imam Bachroni. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Demo damai yang dilakukan ratusan warga Batam menolak kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), Selasa (1/11/2016), diapresiasi pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tetapi, tuntutan yang disampaikan pendemo dinilai tidak realistis.

"Demo itu sah-sah saja, tapi jangan sampai mengganggu ketenteraman umum," kata Anggota V/Deputi bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami, usai demo Aliansi Rakyat Batam Beregerak.

Baca: Pimpinan BP Batam Dinilai tidak Aspiratif dan tidak Komunikatif

Kenaikan tarif UWTO di Batam yang diatur dalam PMK nomor 146/PMK.05/2016 dan Perka nomor 19 tahun 2016, kata Gusmardi, disusun secara proporsional dan lebih detail dari aturan sebelumnya. Bahkan, kenaikan tarif UWTO itu juga disusun dengan penuh kehatian-hatian.

"Jangan sampai masyarakat tidak mampu mensubsidi masyarakat mampu. Aturan yang sekarang lebih detail dan lebih rinci, tarifnya sudah jelas," kata dia.

Baca: Tolak UWTO, Pendemo Sebut Caleg Gagal Tak Pantas Pimpin BP Batam

Bagi pihak yang keberatan dengan kenaikan tarif UWTO, Gusmardi menyarankan agar menempuh jalur hukum. Sebab, BP Batam tugasnya menjalankan aturan yang sudah ditentutan oleh Pemerintah pusat.

"Kalau keberatan silahkan tempuh jalur hukum. Jangan buat demo yang mengganggu ketenteraman di Kota Batam," pungkas dia.

Editor: Dardani