Dinas Perikanan Konsentrasi ke Masyarakat Pesisir dan Hinterland

DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda SOTK
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 01-11-2016 | 10:04 WIB
Perda-SOTK-Batam1.jpg

Pengesahan Perda SOTK Kota Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas perikanan, satu dari 22 dinas yang telah disahkan dalam Perda SOTK Kota Batam, segera dibentuk. Dinas tersebut merupakan usulan Pansus DPRD, untuk pemberdayaan masyarakat pesisir dan hinterland di Kota Batam.

"DPDR menilai penting adanya dinas yang konsentrasi memberdayakan masyarakat prsisir dan hinterland. Untuk itu, Pansus mengusulkan adanya dinas perikanan," kata Mesrawati Tampubolon, sekretaris Pansus SOTK dalam rapat paripurna, Senin (31/10/2016) di Gedung DPRD Batam.

Selain dinas perikanan, kata Mesrawati, pansus juga menilai bahwa budaya Melayu, ibu dari kebudayaan di Kota Batam penting untuk dilestarikan. Sebab, nilai budaya yang bagus menjadi identitas suatu daerah.

Untuk itu, sambungnya, pansus mengusulkan agar dinas pariwisata dan kebudayaan diubah menjadi dinas kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif. Usulan tersebut telah melalui pembahasan berasam dengan tim Pemko Batam, yang akhirnya sama-sama menyepakati.

"Hasil koordinasi dengan pimpinan fraksi, direkomendasikan agar segera dibentuk UPT penanggulanhan kemiskinan dan pendanaan inovasi daerah. Pembentukan UPT itu merupakan amanat Perda nomor 1 tahun 2015 tentang RPJMD," papar Mesrawati, menyampaikan laporan pansus.

Dalam Perda itu, DPRD Batamengesahkan 22 Dinas dan 4 Badan, ditambah Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, serta Satpol PP. Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu disusun bersamaan dengan tipologinya.

"12 Kecamatan di Kota Batam semua type A," ujarnya.

22 Dinas dan 4 Badan yang diusulkan dalam Ranperda SOTK itu masing-masing :

1. Dinas Pendidikan, type A
2. Dinas Kesehatan type A
3. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, type A
4. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, type A
5. Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan, type B
6. Dinas Pemadam Kebakaran, type C
7. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, type A
8. Dinas Tenaga Kerja, type A
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, type A
10. Dinas Ketahanan Pangan, dan Pertanian, type A
11. Dinas Perikanan, type A
12. Dinas Pertahanan, type B
13. Dinas Lingkungan Hidup, type A
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, type A
15. Dinas Perhubungan, type A
16. Dinas Komunikasi dan Informatika, type A.
17. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, type A
18. Dinas Penanaman Modal, type A
19. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, type B
20. Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, type A
21. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, type B
22. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, type A

SKPD yang masih dalam status Badan, masing-masing :

1. Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah, type A
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, type A
3. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribisi Daerah, type A
4. Badan Kepegawaaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, type A

Editor: Yudha