Jual Sabu ke Petugas BNN, Helmi dan Kamsudi Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 27-10-2016 | 09:02 WIB
pengedarsabu.jpg

Helmi Jamil dan Kamsudi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Helmi Jamil dan Kamsudi, terdakwa pengedar sabu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/10/2016) sore. Kedua terdakwa tertangkap saat menjual sabu ke petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sedang melakukan penyamaran.

Diurai dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Helmi dan Kamsudi berhasil ditangkap sekitar bulan Mei 2016 di pinggir jalan depan Perumahan Cipta Asri, Batam Center. Kedua terdakwa hendak menjual sabu sebanyak 100 gram ke petugas BNNP Kepri yang sedang melakukan penyamaran.

Awalnya, kedua terdakwa dihubungi seorang bernama Efendi (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 100 gram. Harga yang mereka sepakatai sebanyak Rp50 juta.

"Terdakwa meminta tambahan Rp3 juta lagi, sebagai keuntungan," ujar jaksa Frihesti, menggantikan Susanto Martua, Rabu (26/10/2016) sore.

Surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dibenarkan kedua terdakwa. Mereka tidak membantah dan juga tidak akan mengajukan eksepsi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tengang narkotika. Terdakwa terancam dibui maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Karena ancaman hukuman untuk kedua terdakwa tergolong berat, Majelis Hakim Mangapul, M.Chandra dan Reditte menunjuk penasehat hukum (PH), Elisuita dari Posbakum di PN Batam untuk mendampingi selama proses persidangan.

Editor: Dardani