Distribusikan Bahan Pangan Tanpa Izin Edar

Distributor Bahan Pangan Ilegal di Batam Terancam Dibui 2 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 27-10-2016 | 08:38 WIB
sidang-sunardi1.jpg

Terdakwa Sunardi dan Lie Le Tjhing saat menjalani persidangan di PN Batam yang mengagendakan mendengar keterangan saksi. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sunardi bin Sunarjo bersama Lie Le Tjhing, terdakwa yang mendistribusikan bahan pangan tanpa izin edar disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/10/2016) sore.

Dalam persidangan, saksi dari BPOM Kepri yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Prasetyo, menerangkan bahwa bahan pangan yang diedarkan kedua terdakwa merupakan produk impor tanpa izin edar. Mereka telah beroperasi sejak tahun 2013 lalu.

"Tahun 2013 sudah diperingatkan untuk mengurus izin edar. Tapi sampai sekarang tak juga diurus, namun tetap beroperasi," kata saksi di hadapan majelis hakim Mangapul, M. Chandra dan Reditte.

Menurut saksi, keamanan untuk mengkonsumsi produk tanpa izin edar sangat diragukan. Pasalnya, kandungan bahan-bahan kimia yang ada di dalam produk tersebut belum diuji laboratorium.

"Izin edar itu wajib untuk produk yang mengandung bahan kimia," ujarnya.

Jenis bahan pangan yang diedarkan kedua terdakwa, masing-masing sweet chilli sauce (Thailand), golden boy mushroom soy sauce (China), nestle bear brand (Thailand), planta (Unilever Malaysia), nestum original (Nestle Malaysia), quaker otamel quickcook (Pepsico Malaysia), dan long kou vermicelli (Yantai China)

Akibat mengedarkan produk impor tanpa izin edar, masing-masing terdakwa didakwa pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam dipenjara selama 2 tahun atau denda sebanyak Rp4 miliar.