Satres Narkoba Polresta Barelang Panen Tangkapan
Oleh : Romi Candra
Selasa | 25-10-2016 | 16:38 WIB
kasatnarkoba.jpg

Kasat Narkoba, Kompol Suhardi Hery Haryanto, saat ekspose hasil tangkapan. (Foto: Romi Candra)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, dalam minggu ini panen tangkapan narkotika. Kali ini, dua orang pengedar, berinisial F (42) dan Ni (22), kembali berhasil dibekuk.

 

Barang bukti yang diamankan, yakni sekitar 1,7 kologram narkotika jenis ganja, dan 29,18 gram sabu. Selain itu, juga diamankan 857 pil golongan 4 atau termasuk psikotropika yang berfungsi sebagai obat penenang namun bisa menimbulkan halusinasi.

Kasat Narkoba, Kompol Suhardi Hery Haryanto, saat ekspose mengatakan, dua pelaku ini dibekuk di tempat yang berbeda namun dalam waktu yang hampir bersamaan. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami apakah dua pelaku tersebut merupakan satu jaringan.

"Dua pelaku ini dibekuk pada Sabtu (22/10/2016) kemarin. Jika dilihat dari barang bukti yang diamankan, jenis dan bentuknya sama. Makanya kita dalami apakah mereka memiliki keterkaitan," ungkap Suhardi, Selasa (25/10/2016).

Dijelaskan Suhardi, pengungkapan tersebut berawal dengan dibekuknya F di sebuah hotel kawasan Nagoya. Darinya, diamankan barang bukti berupa ratusan pil golongan 4 psikotropika dan sekitar 700 gram lebih ganja serta 29,18 gram sabu.

Tidak lama kemudian, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya satu pengedar lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga Ni juga dibekuk di jalan kawasan Batam Center. Pihaknya juga mengamankan ganja seberat 1 kilogram.

"Bentuk ganja serta bungkusannya antara dua pelaku sama. Namun kita belum bisa memastikan mereka terkait," lanjut Suhardi.

Selain itu, untuk pil yang ditemukan, merupakan jenis obat yang tidak bisa dijual sembarangan dan seharusnya bisa didapatkan menggunakan resep dokter.

"Ini masih kita dalami bagaiaman cara pelaku mendapatkannya. Kalau dari pengakuan mereka, barang-barang tersebut berasal dari Aceh," jelasnya.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 111, 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2016, Jo Pasal 62 UU Kesehatan. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara F, salah satu pelaku, mengaku, menjual seharga Rp 10 ribu per butir untuk pil golongan 4 tersebut. Dilihat dari bentuknya, obat tersebut seperti pil koplo yang digunakan untuk penenang.

"Say jual dengan harga Rp 10 ribu per butir. Saya mengedarkannya di Batam," katanya singkat.

Editor: Dardani