Kuasa Hukum Tjipta Pertanyakan Akta Bukti Kepemilikan Conti Terhadap Hotel BCC
Oleh : Romi Chandra
Senin | 24-10-2016 | 15:27 WIB
situasibcc.jpg

Situasi di The BCC Hotel Batam saat terjadi penyekapan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengakuan Conti Tjandra (sebelumnya Conti Chandra) memiliki BCC Hotel and Residence, sesuai dengan akta 18 yang dikeluarkan Sisminbakum Kementrian Hukum dan HAM, September lalu, dipertanyakan pihak Tjipta Fudjiarta.

Kuasa Hukum Tjipta, Hendie Devitra, pasca kedatangan Conti bersama rombongannya untuk mengambil alih manajemen BCC Hotel, Kamis (20/10/2016), hingga kini pihaknya belum melihat mana akta yang menyebutkan pengalihan kepemilikan dari Tjipta kepada Conti.

"Persoalan yang terjadi, tanpa sepengetahuan Tjipta, Conti membuat turunan akta baru di Notaris Tangerang Banten. BCC Hotel yang berada di bawah PT Bangun Megah Semesta, seharusnya aktanya dibuat di dalam kawasan perseroan. Sementara tempat akta dibuat Conti itu notabenenya di luar kedudukan perseroan," ungkap Hendie.

Menurutnya, dalam pembuatan akta baru oleh Conti tersebut, ada satu keadaan yang direkayasa untuk mengambil alih hotel tersebut.

"Kami menilai di sini ada satu rekayasa keadaan untuk mengambil alih hotel ini. Kalau memang ingin eksekusi, seharusnya ikuti aturan hukum, dan yang memutuskan adalah Pengadilan. Saat ini mereka tengah melakukan banding dan prosesnya sedang berjalan. Sementara keputusan Pengadilan Negeri kemarin itu mereka kalah, sehingga mengajukan banding," terang Hendie.

Dilanjutkan Hendie, untuk mengambil alih, Conti juga terkesan main hakim sendiri dan dilakukan di depan aparat penegak hukum.

Baca: 16 Karyawan BCC Hotel Batam, Termasuk Istri Conti Tjandra Disekap

"Kami berfikir negara ini adalah negara hukum. Sudah sepatutnya kita menghargai proses hukum. Namun ini malah main hakim sendiri. Yang kami sesalkan mereka mengobrak abrik di depan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Editor: Udin