Ini Kronologis Percobaan Kabur 5 Tahanan Rutan Baloi
Oleh : Hadly
Senin | 24-10-2016 | 13:02 WIB
Karutan-David1.jpg

Kepala Rutan Batam, David Gultom. (Foto: Dok)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Rutan Batam, David Gultom, menjelaskan kronologi percobaan kabur lima tahanan narkoba dari Rutan Barelang, Kota Batam, Minggu (23/10/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia mengatakan, saat itu petugas blok, Wisnu Broto, membuka kamar paviliun A1 untuk mengeluarkan tahanan yang hendak pergi ke warung telepon khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas) dan mengganti galon air kamar.

Saat pintu terbuka, tahanan yang berada di paviliun A1 langsung mendorong serta memukul petugas dan berusaha keluar kamar. Ketika itu, Wisnu Broto langsung berusaha menutup pintu kamar paviliun A1 tersebut dan langsung menyuruh tamping (tahanan pendamping) bernama Dedi untuk segera melapor ke kepala jaga bernama Dedi K.

"Tamping berlari kearah kepala jaga dan memberitahukan bahwa ada yang berusaha untuk memberontak. Kepala jaga langsung berlari ke dalam blok dan mengunci pintu PHB paviliun A," terangnya Kepada BATAMTODAY.COM, Senin (24/10/2016) pagi.

Setelah dilakukan penguncian seluruh pintu, lanjut Kepala Rutan, ternyata sudah ada lima orang tahanan yang lewat dan sudah berusaha untuk kabur dengan memanjat pagar.

Lalu Kepala Jaga, Dedi K memberitahukan kepada semua anggota melalui HT agar waspada karena lima orang tahanan telah lolos dan masih berada di seputaran brengkeng.

Selajutnya, Petugas Regu Pengamanan (Rupam) Ahadriadi memberikan tembakan sebanyak dua kali ke udara dan Kepala Jaga, Dadi K beserta anggota Rupam lainnya menyisir brengkeng dimana lokasi yang diduga tempat untuk memanjat tembok.

"Pada saat penyisiran dilakukan, kelima tahanan tersebut ditemukan sudah terkapar dengan ditemukannya barang bukti berupa celana yang telah disambungkan antara satu dan yang lain hingga menyerupai tali," terang David Gultom.

Mendapati barang bukti dan lima orang napi yang terluka, Kepala Jaga Dadi K, beserta anggota Rupam mengamankan kelima WBP tersebut dan langsung membawa ke poliklinik.

Kelima tahanan kasus narkoba itu yakni Al Mufti Bin Sofyan (43), Amizal Bin A Gani (41), Supyanto Bin Kasim (35), Rudi Heryanto Bin Hasan Basri alias Ucok (34), Ibrahim Bin Iskandar (29). Dari tahanan yang mencoba kabur ini, 3 merupakan tahanan pengadilan, 1 tahanan kejaksaan, dan 1 lainnya sudah vonis tapi belum dieksekusi kejaksaan.

Editor: Yudha