Perusakan Lingkungan di Tiban Utara dan Tiban Indah Batam

Kata Abob, Afuan Tak Seharusnya Dijadikan Terdakwa
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 19-10-2016 | 08:24 WIB
abobsebutrudi.jpg

Perusakan Lingkungan di daerah Tiban Utara dan Tiban Indah

Kata Abob, Afuan Tak Seharusnya Dijadikan Terdakwa

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Achmad Mabub alias Abob, si "Raja Minyak" dari Kepri, terpidana 17 tahun penjara, dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/10/2016). Ia menjadi saksi perkara perusakan lingkungan di daerah Tiban Utara dan Tiban Indah, Kota Batam yang didakwakan terhadap Afuan, Komisaris PT Power Land.

 

Menurut keterangan Abob, Afuan tak seharusnya menjadi terdakwa dalam perkara itu. Pasalnya, kata dia, terdakwa bukan orang yang melakukan penimbunan pantai, melainkan Komisaris di perusahaan tersebut.

"Lahan itu memang miliknya PT Power Land. Tetapi yang menimbun bukan Afuan, melainkan kontraktor. Tak seharusnya Afuan dijadikan terdakwa," kata Abob, mengawali kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Dijelaskan Abob, lahan seluas 68 hektar itu didapat dari Pemko Batam, melalui surat permohonan lahan yang telah diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Agussahiman sekitar bulan November 2011. Untuk melakukan penimbunan, PT Power Land menyerahkan ke pihak kedua PT Setokok Mandiri (kontraktor) miliknya Awang Herman.

Permohonan lahan lokasi Tiban Utara dan Tiban Indah itu, kata Abob, dipercayakan kepada terdakwa Afuan. Sebab, Abob mengaku tidak paham, sementara itu Afuan, adik Abob yang juga pegawai Otorita Batam atau BP Batam itu diyakini lebih mengerti soal lahan.

"Permohonan lahan sampai pengurusan semua izin-izin saya percayakan kepada terdakwa. Soalnya saya tidak mengerti sama sekali," katanya.

Setelah permohonan lahan itu disetujui Pemko Batam, PT Power Land harusnya mengurus izin lingkungan dan Amdal. Namun, sebelum izin lingkungan dan Amdal diperoleh, reklamasi pantai sudah berjalan.

Menurut Abob, penimbunan pantai itu berlangsung sebelum memiliki izin merupakan inisiatif dari kontrkator. Di mana, Abob mengatakan perjanjian dengan PT Setokok Mandiri, penimbunan baru bisa dilakukan setelah semua perizinan lengkap, dengan biaya sebesar Rp147 miliar.

"Penimbunan dihentikan setelah ada surat dari Bapedal. Saat itu saya baru tahu kalau izin-izin belum lengkap. Saat itu juga saya suruh terdakwa untuk segera mengurus semua izinnya sampai selesai," jelas Abob.‎

Editor: Dardani