Kasus Perusakan Lingkungan

Nama Rudi dan Agussahiman Disebut dalam BAP Abob
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 19-10-2016 | 08:12 WIB
abobdipnbatam.jpg

Si "Raja Minyak" Kepri, Achmad Mabub alias Abob saat menjalani sidang di PN Batam, Selasa (18/10/2016). (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus perusakan lingkungan di daerah Tiban Utara dan Tiban Indah atau sekitar Pulau Bokor, Kecamatan Sekupang, akibat reklamasi pantai yang dilakukan PT Power Land, masih menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sejumlah saksi sudah diperiksa di persidangan. Termasuk si "Raja Minyak" Kepri, Achmad Mabub alias Abob --juga salah satu tersangka dalam kasus ini, yang diharapkan bisa membuat perkara perusakan lingkungan hidup ini terang benderang.

Hanya saja, Abob yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Afuan, Selasa (18/10/2016), kebanyakan mengaku lupa. Bahkan, majelis hakim sampai membacakan kembali keterangan yang disampaikan kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP yang dibacakan ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga, nama Wali Kota Batam Haji Muhammad Rudi, yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota, turut disebut-sebut. Di mana, Abob mendapat penawaran lahan dari Rudi di daerah Tiban Utara dan Tiban Indah, yang disebut Rudi dapat dikembangkan jadi kawasan wisata terpadu.

Penawaran lahan itu tak hanya omongan lisan, Rudi juga disebut menunjukkan foto peta lokasi saat mereka melakukan pertemuan di rumah makan Sri Rezeki daerah Nongsa.

"Saat pertemuan itu ada ditunjukkan foto PL. Saya langsung suruh Afuan( terdakwa yang merupakan adik Abob) untuk menindaklanjuti, membuat permohonan lahan ke Pemko Batam," kata Abob, membenarkan BAP.

Tak hanya Rudi, nama Sekda Kota Batam Agussahiman juga disebut di persidangan, saat jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti di hadapan majilis hakim.

Ternyata, persetujuan pengalokasian lahan seluas 68 hektar ke PT Power Land dari Pemko Batam untuk pengembangan kawasam wisata terpadu diteken Sekda Kota Batam Agussahiman.

Editor: Dardani